Minggu, 12 April 2026

Transportasi

Tarif Tiket Kapal Ferry Kariangau-Penajam Naik hingga 20 Persen

Tarif tiket kapal ferry lintas penyeberangan Kariangau-Penajam dan Penajam-Kariangau naik 13-20 persen.

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tarif tiket kapal ferry lintas penyeberangan Kariangau-Penajam dan Penajam-Kariangau naik 13-20 persen. Hal itu disampaikan staf operasional Pelabuhan Kariangau Balikpapan Muhammad Zabir Pelupessy.

Menurutnya, kenaikan tarif itu berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur nomor 55/2014 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Kabupaten/ Kota dalam Provinsi untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, dan Alat-alat Berat.

Dia menyebutkan, baru menerima Pergub tersebut pada 1 Desember 2014 yang disosialisasikan selama dua hari. Setelah itu pihaknya langsung melakukan sosialisasi secara umum.

"Kenaikan mulai tadi malam pukul 00.00 wita terhitung 4 Desember 2014. Naiknya bervariasi mulai 13 hingga 20 persen," kata Zabir saat ditemui TRIBUNKALTIM.CO, Kamis (4/12/2014).

Dia menyebutkan, kenaikan tarif tersebut merupakan dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). "Standarnya sih 10 persen. Tapi spare part kapal juga mengalami kenaikan, jadi sekalian," katanya.

Menurut pantauannya, hingga pukul 02.00 wita, arus di Pelabuhan Kariangau berlangsung aman dan lancar. "Kebanyakan yang lewat di sini merupakan perusahaan, seperti kelapa sawit dan sebagainya," katanya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved