Kriminal
Bakar Ganja di Belakang Kantor Polisi
Ratusan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong besar. Disaksikan dua tersangka, Jaksa Aditya dan Kasatreskoba Polres Balikpapan.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Satreskoba Polres Balikpapan, Senin(15/12/2014), tidak hanya untuk barang bukti jenis sabu. Tapi juga barang bukti jenis ganja. Ada 246 gram ganja yang disita dari dua tersangka, Syahril alias Tambo dan Abraham.
Ratusan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong besar. Disaksikan dua tersangka, Jaksa Aditya dan Kasatreskoba Polres Balikpapan, AKP Ricky N Purba. "Sebagian barang bukti ganja sudah kita sisihkan untuk persidangan dan uji di labkrim Surabaya. Selanjutnya, kita tinggal tunggu pelimpahan berkas saja," kata Ricky. (*)
Ikuti perkembangan berita lainnya dengan like Facebook TRIBUN KALTIM dan follow @tribunkaltim