Natal dan Tahun Baru
Pelaku Teror Bom di Polres Kukar Diancam Penjara Seumur Hidup
"Kita akan ancam hukuman penjara seumur hidup. Tapi sebelumnya kita tetap akan memeriksa kesehatan mental pelaku," ujar AKBP Mukti Juharsa, Kapolres
Penulis: Rahmad Taufik |
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Iwan Wahyudi, pelaku teror bom di depan Polres Kukar saat Natal kemarin, bakal diancam hukuman penjara seumur hidup. Pelaku teror bom telah melanggar undang-undang. (Baca juga: Pelaku Teror Bom Natal Ternyata Guru PNS di Kukar).
"Kita akan ancam hukuman penjara seumur hidup. Tapi sebelumnya kita tetap akan memeriksa kesehatan mental pelaku," ujar AKBP Mukti Juharsa, Kapolres Kukar dalam keterangan persnya, Jumat (26/12/2014). Pelaku diketahui baru saja berobat ke Rumah Sakit Jiwa Atma Husada Mahakam Samarinda pada 23 Desember 2014.
Polisi menangkap pelaku teror bom setelah berhasil melacak nomor ponsel nya. Iwan ditangkap di Masjid Al Kafi, Jalan Mulawarman RT 15 Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, Balikpapan, Jumat (26/12/2014) pukul 00.40.
Sebelumnya, Kamis (25/12/2014) bersamaan perayaan Natal, pelaku menaruh tas di depan pagar Mapolres Kukar, lalu mengirimkan pesan singkat (sms) yang berbunyi: Hati-hati Komandan..putuskan kabel yang sama warnanya..lanjut 86...masih ada satu di badan..Allahuakbar!!! Tim Jihandak Gegana Brimob Samarinda Seberang didatangkan untuk mengecek tas hitam yang diduga bom. Setelah dicek, tas hitam itu berisi sparepart motor, seperti busi, baut, piston. (*)
Ikuti perkembangan berita lainnya dengan like Facebook TRIBUN KALTIM dan follow @tribunkaltim