TPP PNS Pemprov Kaltim Dipotong 5 Persen Tiap Kali Tak Hadir Kerja
“Konsekuensinya, kita panggil seluruh Eselon IV yang melanggar. Kalau terbukti sengaja lalai, bisa dapat sanksi tingkat sedang,” sebutnya.
Penulis: Rafan Dwinanto |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemprov Kaltim yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas akan mendapat sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, M Yadi Robyannoor. “Dipotong 5 persen. Tapi sebenarnya sanksi pemotongan TPP ini ringan. Karena berapa sih 5 persen dari TPP itu. Yang berat itu sanksi administrasinya,” tegas Robi, sapaan akrab M Yadi Robyannoor.
Pekan depan, BKD akan memanggil seluruh pegawai Eselon IV di lingkup Pemprov Kaltim. Menurut Robi, hal ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wakil Gubernur Kaltim, Mukmin Faisjal, akhir pekan lalu.
“Konsekuensinya, kita panggil seluruh Eselon IV yang melanggar. Kalau terbukti sengaja lalai, bisa dapat sanksi tingkat sedang,” sebutnya. (*)
Ikuti perkembangan berita lainnya dengan like Facebook TRIBUNKALTIM.CO dan follow @tribunkaltim
KOMENTAR