KPC Buat Penampungan Tambahan di Hulu Sungai Bendili

Dalam sistem aliran tambang KPC, hujan, air permukan, dan air tanah di lokasi penambangan dan pengolahan akan ditampung di kolam pengendap.

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pihak PT Kaltim Prima Coal (KPC) hingga saat ini belum memberikan penjelasan detail terkait penutupan sementara sungai Bendili, yang terhubung dengan beberapa pit penambangan mereka, oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kutai Timur.  (Baca juga: KPC Cemari Sungai Bendili Sangatta).

Pihak External Relation KPC, melalui Superintendent Public Communication, Yordhen Ampung, mengutip penjelasan dari General Manager (GM) Health, Safety, Environment, and Security (HSES), Immanuel.

"GM HSES memberikan informasi pada kami bahwa KPC telah membuat penampungan tambahan di daerah hulu sungai Bendili," kata Yordhen, Minggu (11/1/2015) sore.

"Penampungan tambahan itu untuk mengurangi air yang masuk ke sungai Bendili. Sehingga kualitas aliran air ke sungai Bendili bisa lebih dikontrol," kata Yordhen menambahkan.

Wakil Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menyayangkan terjadinya pelepasan air tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang belum sesuai baku mutu ke sungai Sangatta, yang merupakan sumber air baku PDAM. Ia meminta kejadian semacam ini tidak berulang.

"Kami sudah perintahkan Badan Lingkungan Hidup (BLH), mana yang terbaik lakukan saja. Secara teknis mereka yang paling tahu," kata Ardiansyah di Sangatta, Kamis (8/1/2015).

Ia pun mengimbau perusahaan untuk memperbaiki pengelolaan limbahnya. "Mudah-mudahan dengan kondisi seperti ini, perusahaan bisa memperbaiki pengelolaan limbah dan water treatment-nya. Jangan sampai yang kotor masuk sungai. Harusnya yang sudah bagus," katanya.

Ia pun berharap hal ini menjadi pelajaran bagi kalangan dunia usaha dan dunia industri, sembari meminta monitoring yang lebih baik. "Cuma biasanya di lapangan, kalau tidak dimonitor bisa berulang," katanya.

Sebelumnya, dalam sebuah workshop dengan jurnalis Sangatta akhir tahun 2012, Manajemen KPC menjelaskan bahwa mereka telah memiliki sistem aliran air tambang, yang memiliki baku mutu effluent sesuai standar Kepmen LH nomor 113/2003 dan Perda Kaltim nomor 2/2011.

Dalam sistem aliran tambang KPC, hujan, air permukan, dan air tanah di lokasi penambangan dan pengolahan akan ditampung di kolam pengendap yang menjadi sistem pengendali. Dalam kolam ini, air juga berasal dari pit penambangan, timbunan top soil dan OB, ROM stockpile, dan stockpile hasil pengolahan.

Setelah air dikendalikan di kolam pengendap sesuai baku mutu effluent, kemudian air dilepaskan di sumber air permukaan alamiah yang diistilahkan natural stream, yang diakui sebagai sungai. Pejabat KPC menegaskan air dilepas dalam kondisi sesuai baku mutu.

Disebutkan pula bahwa titik penaatan terdapat di kawasan Sangatta dan Bengalon. Penetapan titik pantau tersebut berdasarkan izin Bupati Kutim. Beberapa titik penaatan di Sangatta antara lain Lower Melaso, WQ 19, Volvo, Sisi Danau, AB 103, Keny J, Pelikan West, dan Mahoni.

Juga Meranti, Melawai, Tiung, Kepodang, Bengkirai, Pelikan Selatan, Rasamala, Marunda, dan Rangkok. Adapun titik penaatan di Bengalon antara lain NWDO 2, Kelawitan, Apokayan, dan Seroja. Keseluruhan titik penaatan ini ditetapkan tahun 2012. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved