Senin, 20 April 2026

Sidang Normayanti

Bawa 1.910 Butir Pil Ekstasi, Normayanti Dihukum 14 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, Selasa (20/1/2015) menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Hajjah Normayanti alias Hajjah Anti.

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNKALTIM.CO,NUNUKAN- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, Selasa (20/1/2015) menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Hajjah Normayanti alias Hajjah Anti, terdakwa penyelundupan 1.910 butir pil ekstasi asal Malaysia.

Pada sidang yang dipimpin Yusriyansyah dengan anggota Nurachmat dan Hario Purwo Hantoro itu, Anti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki narkotika golongan I.

"Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,'' kata Yusriyansyah lalu mengetukkan palu. (BACA: Darurat Narkoba, Polisi di Nunukan Akan Berikrar dan Fakta Integritas)

Hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan yakni pidana penjara selama 15 tahun dengan denda Rp 2 miliar.
Hakim menilai, hal yang memberatkan terdakwa karena sebelumnya sudah pernah dihukum dalam kasus kepemilikan narkoba. (BACA: Remaja "Ngelem" Berpotensi Menjadi Pengkonsumsi Narkoba)

Terhadap putusan Majelis Hakim, terdakwa hanya mengangguk dan menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan. Dia belum berencana mengajukan banding.

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan pada Senin (25/8/2014) sekitar pukul 23.45 mengamankan Hajjah Ati di dalam kamar 6017, kelas 1, KM Bukit Siguntang di Pelabuhan Tunon Taka, Kecamatan Nunukan. Dari tangan pelaku inilah ditemukan narkotika golongan 1 jenis ekstasi. Saat diamankan, warga yang berdomisili di Kabupaten Nunukan itu berada di dalam kamar yang ternyata bukan atas namanya sesuai dengan tiket kapal. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved