Napi Kabur

Aco Siap Dipindahkan ke Nusakambangan

Kaburnya Amiruddin bin Rahman alias Amir Aco dari Lembaga Pemasyarakatan Klas 2A Balikapapan, 18 November lalu membuat Edi Hardoyo geram.

TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Bandar Narkoba, Amir Aco sedang makan saat Tim penyidik satuan narkoba Polrestabes Makassar melakukan pengecekan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi di ruangan narkoba Polrestabes Makassar, Sulsel, Sabtu (17/1). Polrestabes mengamankan Amir Aco pada Sabtu (17/1) dini hari di studio 33 Hotel Clarion bersama rekannya Michael Wibisono, Syamsul Ayu dan Nia dengan barang bukti 1,2 kilogram sabu dan 4.188 butir ekstasi senilai Rp 3,7 miliar. Amir Aco merupakan tahanan Lapas Balikpapan dengan vonis 20 tahun penjara yang kabur pada November 2014. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kaburnya Amiruddin bin Rahman alias Amir Aco dari Lembaga Pemasyarakatan Klas 2A Balikapapan, 18 November lalu membuat Kepala Lapas Balikpapan Edi Hardoyo geram.

Meski Amir Aco sudah tertangkap kembali pada Sabtu (17/1/2015) di Makassar tak menyurutkan niat Edi Hardoyo memindahkan bandar narkoba ini ke Nusakambangan, Jawa Tengah.

"Daripada nanti kabur lagi, lebih baik langsung dikirim ke sana (Nusakambangan)" ujar Edi, Senin (19/1/2015).

Namun, menurut Edy Hardoyo niat itu belum bisa terwujud, karena proses hukum yang belum selesai. "Di sini saja masih tertunda, sekarang ditambah lagi di Makassar, " katanya. (BACA: Kasat Reskoba Polres Balikpapan Jemput Aco)

Edi menjelaskan, Amir Aco akan menjalani proses hukum yang dilakukan di Makassar terlebih dahulu. "Mungkin sekitar lima bulan persidangan sampai vonisnya. Setelah ada putusan jelas, baru kita akan koordinasi dengan Kanwil Makassar untuk dibawa ke sini (Balikpapan) guna menyelesaikan kasus hukumnya yang masih tertunda, " ujarnya.

Setelah semua proses hukum selesai, Aco akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. "Setelah vonis di Balikpapan, kita langsung mengajukan ke pusat untuk proses pemindahan tersangka," katanya. (BACA: Kabur dari Lapas, Amir Aco akan Dipindahkan ke LP Nusakambangan)

Tertangkapnya Aco, gembong narkoba sekaligus buronan Lapas Balikpapan, Sabtu (17/1/2015) lalu, menyita perhatian semua pihak.

Kapolres Balikpapan AKBP Andi Azis Nizar yang mendapat informasi langsung memerintahkan Kasatreskoba AKP Ricky N Purba berangkat ke Makassar.

"Saya dapat informasi pagi. Kemudian, setelah dipastikan, saya minta Kasatreskoba berangkat ke Makassar untuk ikut memeriksa si Amir Aco itu. Terutama terkait lolosnya dia dari Lapas Balikpapan," kata Andi.

Kasatreskoba Ricky, menurut Andi berangkat berdua dengan anggota Satreskoba Polres Balikpapan.

Ricky bersama seorang personel lainnya kemarin sudah tiba di Makassar untuk menelusuri kaburnya Amir Aco dari tahanan Lapas B Balikpapan, 12 November 2014.

Wakil Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Chaerul, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Lapas Balikpapan proses penjemputan. "Kita tunggu mereka. Tapi jeratan hukuman Aco atas kasus ini, tetap akan kami proses," tegas Agus.

Amir Aco saat ini mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Makassar bersama istri mudanya, Erni alias Ayu (25) dan tiga terduga kurir narkoba, Lia Febrianti alias Mia (mahasiswa STIEM /23), Syamsul (42), Michael Wibisono (33).

Mereka ditangkap Sabtu(17/1/2015) dini hari. Aco, Ayu, Syamsul, dan Mia ditangkap saat karaoke di Studio 33 Hotel Grand Clarion Makassar setelah polisi menangkap Michael di Jl Botolempangan, Makassar.

Saat ditangkap Aco, Ayu, Mia, dan Syamsul dalam kondisi "on". Bahkan keempatnya masih "on" hingga pukul 10.00 wita, Sabtu. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved