Pilkada Paser
Pendaftaran Balon Kepala Daerah Kabupaten Paser Dimulai 31 Januari
Setelah lolos uji publik, barulah balon melengkapi segala persyaratannya. Untuk parpol pengusung harus memiliki minimal 6 kursi keterwakilan di DPRD
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER -Kabupaten Paser Dimulai 31 Januari sampai 25 Februari 2015. Berdasarkan rancangan Peraturan KPU tentang tahapan Pilkada, tahapan sosialisasi Pilkada Paser dimulai 31 Januari 2015. Tahapan sosialisasi ini menurut Ketua KPU Paser Eka Yusda Indrawan, Minggu (25/1/2015), berisi sejumlah kegiatan yang diantaranya adalah sosialisasi dan pengumuman hasil uji publik.
"Sosialisasi, persiapan uji publik, dan pendaftaran bakal calon (balon) dimulai 31 Januari sampai 25 Februari 2015. Peserta uji publik adalah figur yang akan diusung partai politik (parpol) dan independen/perseorangan saat itu masih berstatus bakal calon (balon) kepala daerah," kata Eka Yusda Indrawan.
Setelah lolos uji publik, barulah balon melengkapi segala persyaratannya. Untuk parpol pengusung harus memiliki minimal 6 kursi keterwakilan di DPRD Paser, sedangkan untuk balon perseorangan harus menyerahkan syarat dukungannya dari 13 sampai 23 Juni 2015.
Seperti diketahui, Bupati Paser HM Ridwan Suwidi dan Wakil Bupati Paser HM Mardikansyah tahun ini mengakhiri masa baktinya. Masyarakat Kabupaten Paser harus memilih kepala daerah yang baru melalui Pilkada langsung, yang dilaksanakan serentak di 204 kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia. (*)