Polisi Klaim THM di Kutim Tidak Mengantongi Izin Keramaian
Keberadaan tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Kutai Timur kian subur.
Penulis: Syaiful Syafar |
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Keberadaan tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Kutai Timur kian subur. Aparat kepolisian mensinyalir ada puluhan THM yang berkedok karaoke keluarga yang juga menyediakan jasa wanita penghibur. Lokasinya bahkan tersebar di 18 kecamatan.
"Setelah kami cek ternyata hampir seluruh THM yang ada ini tidak memiliki izin gangguan keramaian (HO), apalagi SIUP (surat izin usaha perdagangan) dan surat izin tempat usaha (SITU)," demikian dikemukakan Kapolres Kutai Timur AKBP Edgar Diponegoro, didampingi Wakapolres Kompol Ahmad Fanani.
Menurut Fanani, Polres Kutim tidak pernah memberikan izin keramaian (HO) kepada pelaku usaha THM ini. Bahkan sepengetahuannya mereka juga tidak pernah mengantongi SIUP ataupun SITU dari pemerintah setempat. Namun faktanya, Pemkab Kutim tetap membiarkan THM tersebut beroperasi. (BACA: 99 Persen THM dan Hotel di Kubar Tidak Berizin)
“Padahal keberadaan THM ini menjadi ajang prostitusi terselubung dan wadah penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” kata Fanani.
Pihaknya, lanjut Fanani, tidak bisa melakukan penindakan dengan menutup tempat-tempat tersebut. Sebab kewenangan itu berada di tangan Pemkab Kutim dengan mengandalkan aparat Satpol PP dalam penertibannya.
Disinggung mengenai kemungkinan adanya peran oknum polisi yang membekingi tempat hiburan tersebut, Fanani menegaskan sejauh ini dirinya belum mendapat laporan. Apabila ada yang terlibat maka yang bersangkutan akan langsung dipanggil diberikan saksi tegas. Termasuk bagi anggota polisi yang berperan dalam melindungi peredaran narkoba. (BACA: FPI Nunukan Bakal Razia THM, Lokalisasi dan Bilyard)
“Jangankan menjadi beking, baru terdengar saja akan langsung kita tindak. Tidak ada ampun bagi anggota polisi yang melindungi tempat hiburan seperti itu,” tegasnya. (*)