Senin, 13 April 2026

Peredaran Narkoba

BNNP Kaltim Ungkap Peredaran Sabu 50 Gram di Rutan Sempaja

Dalam setahun terakhir terjadi dua kali transaksi dan selalu dibantu oleh petugas rutan atau sesama narapidana

Penulis: Nevrianto |

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jaringan peredaran narkoba di rumah tahanan (Rutan) Kelas II A Sempaja, Samarinda kembali diungkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim.

BNNP Kaltim meringkus tersangka Vani Hardianata yang menempati blok Jupiter kamar 11 D Rutan Sempaja di Jalan Wahid Hasyim, Samarinda Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/2/2015) sekitar pukul 16.00.

Kasi Penyidikan Penindakan dan Pengejaran BNNP Kaltim, Kompol Muhammad Daud mengutarakan, tersangka Vani Hariadinata telah bekerja sama dengan pegawai Rutan Sempaja bernama Sultan yang bertugas di Pos 1 penerimaan barang. Adapun barang bukti yang disita berupa sabu-sabu seberat 50 gram. (BACA: Pembesuk Rutan Sempaja Samarinda Capai 2.300)

“Serah terima sabu dilakukan di dalam kamar. Petugas rutan tersebut menerima barang dari Vani, lalu menyerahkan ke tersangka lain yaitu Zack alias Wahyu, yang bertugas sebagai petugas tamping (tahanan pendamping),” katanya.

Daud menjelaskan, dari penuturan Vani, bisnis narkoba tersebut sudah dilakukan selama setahun.

“Dalam setahun terakhir terjadi dua kali transaksi dan selalu dibantu oleh petugas rutan atau sesama narapidana yang sudah berstatus petugas tamping. Mereka berhasil meloloskan masuk dan keluarnya sabu,” jelasnya.

Selain mengungkap peredaran sabu di Rutan Sempaja, BNNP Kaltim juga meringkus tersangka pengedar sabu, yakni Wawan. Tersangka Wawan ditangkap pada 14 Februari di Perumahan Arisco, Jalan Sultan Sulaiman, Kecamatan Sambutan, Samarinda. (BACA: BNNP Kaltim Tangkap 2 sampai 3 Pelaku Narkotika per Hari)

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan menangkap tersangka Ishak dan Islansyah. Keduanya memiliki dua poket sabu seberat 0,75 gram yang dibeli dari seseorang yang masih dalam pengejaran petugas BNNP Kaltim.

Pada Minggu (15/2/2015) pukul 3.00, BNNP Kaltim juga menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika, yaitu Uchok dan Amin. Tersangka ditangkap di Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Samarinda Ulu. Adapun barang bukti yang disita berupa sabu 0,50 gram, pil ekstasi sebanyak 5 butir, timbangan dan plastik pembungkus, pipet, serta korek api. (BACA: Oknum Polisi Tersangka Kasus Narkoba di Nunukan Ditangkap)

Tidak hanya itu, pada Senin(16/2/2015) di Jalan Lambung Mangkurat, Gang Masjid Delapan, Blok D juga ditangkap seorang perempuan bernama Dahlia. Dari tangannya disita satu poket sabu, plastik klip kefil dan uang tunai senilai Rp 2.849.900. Uang itu merupakan hasil penjualan sabu, bekerja sama dengan suaminya yang bernama Samsir. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved