Syahril Coba Kabur Dengan Lubangi Tembok Tahanan
Selain melubangi dinding, ternyata Syahril sudah sempat menggeser plafon ruang tahanan.
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Mantan anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Syahril, terjerat sengkarut lagi. Belum juga vonis atas kasus pencetakan uang palsu dibacakan hakim Pengadilan Negeri Sangatta, satu jeratan hukum lain sudah menantinya.
Syahril kepergok mencoba kabur dari sel tahanan Mapolsek Sangatta. Menggunakan besi tajam, ia sempat mencungkil dinding ruang tahanan hingga berlubang seukuran telunjuk.
Besi yang digunakan merupakan patahan "penjolok" yang biasa dipakai untuk menjemur pakaian. Entah apa yang ada di pikiran Syahril, ia akhirnya mengaku berniat kabur, setelah aksinya diketahui personel Polsek Sangatta, atas informasi dari tahanan yang lain.
"Setelah vonis kasus uang palsu dibacakan, kami akan menjerat saudara Syahril dengan delik perusakan. Ia sempat merusak dinding ruang tahanan menggunakan besi tajam," kata Kapolsek Sangatta, AKP I Gusti Ngurah Budianaloka, melalui Kanit Reskrim, Ipda Abdul Rauf, Minggu (22/2/2015) sore.
Pasal yang akan digunakan polisi adalah pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman dua tahun penjara. "Dia melubangi dinding sedikit-sedikit. Dia memang tidur di dekat dinding. Pada saat hujan deras dan tahanan lain tidur, dia mulai melubangi," katanya. Peristiwa itu sempat berlangsung tiga malam.
"Kami baru tahu setelah ada informasi dari tahanan lain. Saat kami cek, dinding yang dilubangi ditutup koran yang direkatkan dengan pasta gigi," katanya. Saat penggeledahan, akhirnya Syahril mengaku. Peristiwa ini terjadi beberapa pekan lalu.
"Dia bilang stress di dalam tahanan. Karena itu sempat berpikir kabur," katanya. Syahril kini ditempatkan di sel Mapolres Kutim, Bukit Pelangi, untuk menghindari konflik dengan sesama tahanan di Mapolsek Sangatta.
Selain melubangi dinding, ternyata Syahril sudah sempat menggeser plafon ruang tahanan. "Tapi dia mungkin tahu tidak bisa lewat jalan itu karena masih ada cor semen dan besi," kata Rauf. (Baca juga: Mantan Anggota DPRD Kutai Timur Cetak Uang Palsu)
Saat ini Syahril, bersama tiga rekannya masih menjalani sidang di PN Sangatta, dalam kasus pencetakan uang palsu. Ia ditangkap 15 November 2014 karena "mendalangi" pencetakan uang yang dilakukan di rumahnya sendiri di Sangatta Utara.
Mereka berempat mengaku baru mencetak Rp 500.000 dengan pecahan Rp 50.000. Namun karena dua lembar rusak, mereka membakarnya. Dengan satu lembar ditemukan di rumah Syahril, maka yang beredar di Sangatta sebanyak 7 lembar atau Rp 350.000. Ditemukan pula ratusan lembar printout uang Rp 50.000 yang masih satu sisi.
Para pelaku dijerat dengan pasal 36 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman penjara 10 sampai 15 tahun. Berdasarkan penelusuran sejauh ini, para tersangka memiliki peran yang berbeda.
Keempatnya diketahui berkumpul di rumah Syahril, Sabtu (15/11/2014) siang untuk bersama-sama mencetak uang palsu. Herman diketahui berperan menggagas atau menyuruh membuat uang palsu.
Edi berperan mengedarkan. Syahril selain mengedarkan, kediamannya juga menjadi lokasi pencetakan. Sedangkan Ahmad murni sebagai operator pencetakan. Syahril, Herman, dan Edi diketahui ber-KTP Kutai Timur.
Adapun Ahmad ber-KTP Balikpapan. (*)