Minggu, 10 Mei 2026

Komisi IV DPRD Kaltim Pelajari Sistem Rujukan Pasien BPJS ke Yogyakarta

Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim berguru ke Provinsi Yogyakarta. Tetapi bukan berguru untuk mempelajari ilmu kedigjayaan atau kekebalan tubuh.

Tayang:

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim berguru ke Provinsi Yogyakarta. Tetapi bukan berguru untuk mempelajari ilmu kedigjayaan atau kekebalan tubuh. Melainkan mempelajari sistem rujukan pasien yang diterapkan di Rumah Sakit Sarjito, Yogyakarta.

"Ini persoalan sistem rujukan. Ini terkait masalah BPJS juga. Kami tadi mendapat penjelasan dari Direktur Utama RS Sarjito, Pak Syafak Hanung. Di sini sistem rujukannya dipayungi SK Gubernur Yogya. Jadi ada aturan, pasien yang bisa dirujuk ke Rumah Sakit Sarjito. Tidak bisa semua pasien dirawat di rumah sakit itu," tutur Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Zein Taufiqnurrohman, kepada Tribun Kaltim, Selasa (24/2/2015).

Ia menjelaskan, sistem rujukan pasien di Yogyakarta, telah diatur berdasarkan surat keputusan gubernur. Dalam surat keputusan itu, pasien bisa dirujuk ke rumah sakit tipe B setelah ada rekomendasi dari puskesmas atau rumah sakit tipe C dan D. (BACA: Ingat, Juni 2015 Pendaftaran Terakhir BPJS Kesehatan Untuk Badan Usaha)

"Misalnya, untuk pasien dari wilayah kecamatan Samarinda Seberang, dia harus dirujuk ke Rumah Sakit IA Moeis dulu. Kalau penanganan pasien di rumah sakit itu ada keterbatasan bisa di rujuk ke RSUD Wahab Sjahranie," jelas Zein.

Hanya saja, kata dia, untuk sistem rujukan pasien di Kaltim belum menerapkan sistem ini. Sehingga, kata dia, banyak pasien-pasien selalu ingin dirawat di rumah sakit Wahab Sjahranie. "Itulah yang menyebabkan menumpuknya pasien di rumah sakit Wahab Sjahranie. Karena, belum ada SK Gubernur yang mengatur sistem rujukan pasien atau regionalisasi rujukan," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved