Sukses BG Menginspirasi Sutan Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Sutan dijerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait penetapan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan pada Kementerian ESDM

KOMPAS.COM/DONI PRABOWO
Pengacara tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait penetapan APBN-P Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana, Razman Arif Nasution (tengah) dan Eggi Sudjana (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (26/2/2015). Sutan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, memastikan akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atas statusnya sebagai tersangka.

Sutan dijerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait penetapan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Paling cepat Senin (2/3/2015), paling lambat Rabu (4/2/2015), kami akan menyerahkan gugatan praperadilan itu ke PN Jakarta Selatan," kata penasihat hukum Sutan, Razman Arif Nasution, saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Razman mengatakan, saat ini pihaknya masih menyusun berkas gugatan praperadilan. Berkas itu akan berisi testimoni Sutan serta pendapat hukum (legal opinion) atas penetapan tersangka politisi Partai Demokrat itu. (Baca juga: Pasek Sebut Sutan Bhatoegana Punya Rahasia Besar)

Razman menambahkan, pemilihan Pengadilan Negeri Jaksel sebagai lokasi pengaduan gugatan praperadilan itu mengacu pada Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal itu mengatur wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus permohonan praperadilan. Selain itu, kata dia, locus delicti KPK berada di wilayah hukum Jakarta Selatan.

"Jadi, tidak harus di pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi). Kalau di pengadilan tipikor, ada kemungkinan gugatan kita pasti ditolak," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved