Kamis, 30 April 2026

Kejari Kubar Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Bandara Melalan

Kejari Kubar menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan peningkatan landasan pacu Bandara Melalan.

Tayang:

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sendawar Kabupaten Kutai Barat (Kubar) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan peningkatan landasan pacu Bandara Melalan Melak, dari 1.050 menjadi 1.600 meter di 2013, yang menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 1,4 miliar.

Ketiga tersangka tersebut berinisial, H sebagai PPTK dalam peroyerk tersebut, dan MA salaku kontraktor, dan JG yang merupakan pejabat yang menangani proyek tersebut. "Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahguaan anggaran pembangunan proyek landasan pacu bandara Malalan," kata Kepala Kejari Sendawar, Syakhrony, Senin (2/3).

Penetapan tersangka terhadap ketiga orang tersebut yang bertanggungjawab atas pembangunan proyek dengan nilai miliaran rupiah itu sudah dilakukan sejak 11 Fabruari lalu. Namun sampai saat ini pihaknya belum melakukan penahanan, terhadap ketiganya. Dengan alasan ketiga tersangka sampai saat ini masih kooperatif dalam pemanggilan pemeriksaan. "Kami (Kejati) belum melakukan penahanan sebab ketiganya masih kooperatif disetiap pemanggilan," katanya.

Di mana saat ini, kata Syakhrony, pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Kubar, terkait mengetahui dan menetapkan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut. "Setelah mendapat hasil audit dari BPKP kami segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Samarinda," katanya.

Lanjut Syakhrony, apabila telah dilimpahkan ke Tipikor untuk proses persidangan, tidak menutup kemungkina ketiga tersangka akan ditahan. "Kita lihat kedepannya seperti apa," katanya.

Syakhrony mengungkapkan, terbongkarnya kasus tersebut setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut. Di mana pihaknya menemukan adanya keganjalan dalam laporan akhir pelakasana proyek itu. Di mana isi laporan perkerjaan tertulis bahwasanya proyek tersebut telah selesai 100 persen. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, proyek tersebut baru berjalan 59 persen saja. Sedangkan untuk biaya pengerjaan proyek tersebut telah dibayar lunas. Akibat kejadian itu, diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 M. "Angka pastinya tunggu hasil audit dari BPKP, setelah itu baru kita lanjutkan proses," tandasnya.

Sekadar informasi, pembangunan proyek tersebut mangkrak karena distop oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan alasan penalti, sebab batas waktu pengerjaan sudah habis. Di mana administrasi harus selesai pada 10 Desember 2013. Batas waktu pengerjaan proyek (selesai kontrak) yakni 15 Desember 2013, dengan perpanjangan waktu 53 hari pengerjaan proyek perpanjangan landasan pacu dari 1.050 meter menjadi 1600 meter, namun tidak selesai. Alasan bahan baku (batu Palu) terlambat sampai ke Kubar.(tribunkaltim)

Sumber: Tribun Kaltim
Tags
Kubar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved