KPK Limpahkan Kasus Budi Gunawan ke Kejagung
Berhubung KPK tidak mengenal SP3, KPK kemudian meminjam tangan Kejaksaan Agung.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan kasus Komjen Pol Budi Gunanawan ke Kejaksaan Agung. Salah satu alasannya adalah lembaga rasuah ini tak bisa menghentikan, mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kasus yang sedang ditangani. Salah seorang pimpinan KPK, Johan Budi menjelaskan, sempat terjadi perdebatan sengit di internal KPK hingga akhirnya diputuskan kasus BG dilimpahkan.
Jaksa Agung HM Prasetyo usai pertemuan di Gedung KPK, Senin (2/3) kemarin mengungkapkan KPK pernah berniat meneribitkan SP3 kasus Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Berhubung KPK tidak mengenal SP3, KPK kemudian meminjam tangan Kejaksaan Agung.
"Pernah ada opsi kalau KPK tidak menghentikan penyidikan. Pernah terpikir KPK minta tangan kejaksaan untuk menghentikan penyidikan. Tapi, itu atas dasar pertimbangan kami yang mendalam," jelasnya.
KPK melimpahkan kasus Budi Gunawan karena status tersangkanya telah dibatalkan dalam sidang peradilan gugatan penetapan tersangka yang diajukan Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lagi pula, kata Prasetyo, KPK sejauh ini belum berhasil menghadirkan saksi-saksi untuk kasus Budi Gunawan.
"KPK dalam menangani perkara BG belum maskimal. Saksi-saksi belum berhasil dipanggil dan diperiksa. Sementara ada putusan prapreradilan penetapan sebagao tersangka tidak sah sehingga tidak akan melanjutkan perkara. Sementara KPK tidak mungkin menghentikan perkara sendiri sehingga alurnya (kasusnya) diserahkan ke kejagung," kata Prasetyo menjelaskan.
Sebelumnya, saat Abraham Samad dan Bambang Widjojanto masih aktif sebagai pimpinan KPK, Komjen Pol Budi Gunawan resmi ditetapkan sebagai tersangka tak lama setelah Presiden Jokowi mengumumkan nama Budi Gunawan sebagai calon kepala Polri. Ketika itu, Abraham Samad mengungkapkan, pihaknya sudah berusaha menghubungi Presiden Jokowi untuk menyampaikan hasil gelar perkara kasus Budi Gunawan pada Senin, 12 Januari 2015 lalu. "KPK sudah berusaha membuka komunikasi bertemu dengan Presiden, tapi kami belum dikasih waktu," kata Abraham saat itu.
Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas transaksi mencurigakan. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal, patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya. Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (*)