Transportasi
Tarif Tidak Naik Meski Armada Taksi Bandara Juwata Baru
Meskipun pengguna jasa taksi bandara menggunakan taksi baru, namun tarif taksi bandara tidak naik.
Penulis: Junisah |
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Meskipun pengguna jasa taksi bandara menggunakan taksi baru, namun tarif taksi bandara tidak naik. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan Suparlan, Jumat (6/3/2015).
Menurut Suparlan, tarif taksi tidak naik dan tetap sama. Tarif taksi tetap disesuaikan dengan zona. Untuk zona ring I (dalam kota batasan Jembatan Keramat, arah selatan dan 613 Rajl Alam ke arah Utara) tarif Rp 65.000; Ring II (Persemaian arah ke Utara dan Kampung IV arah ke Selatan) tarif Rp 90.000, dan ring III (Pantai Amal dan Mamburungan Dalam) tarif Rp 130.000. (BACA: Kini, Taksi di Bandara Juwata Ada Ornamen Khas Kota Tarakan)
"Kami sudah membicarakan ini dengan para taksi bandara dan kesepakatannya tarif taksi bandara tidak naik meskipun mobil taksinya baru. Kami berharap dengan taksi baru ini, pengguna bisa mendapatkan pelayanan yang lebih baik," ujarnya usai melakukan pertemuan dengan Walikota Tarakan Sofian Raga di Ruang Kenawai Kantor Walikota Tarakan. (*)