Senin, 20 April 2026

Kasus Korupsi

Dua Tersangka Kasus Korupsi Lahan di Kenyamukan Diperpanjang Sebulan

Kepala Kejari Sangatta Tety Syam mengatakan, perpanjangan masa penahanan dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum merampungkan berkas dakwaan.

TRIBUN KALTIM/MARGARET SARITA
Pelabuhan Kenyamukan di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA -  Masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pelabuhan laut di Dusun Kenyamukan Sangatta Selatan Ard (Kadis PLTR), Her (PPTK), dan Kas (Kades Sangatta Utara) sudah diperpanjang selama 30 hari ke depan oleh pihak Kejari Sangatta.

Kepala Kejari Sangatta Tety Syam mengatakan, perpanjangan masa penahanan dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum merampungkan berkas dakwaan.

"Dakwaannya masih disiapkan, belum tuntas karena itu dibutuhkan perpanjangan waktu untuk melengkapi dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda," ujar Tety pada TRIBUNKALTIM.CO, Senin (9/3/2015). (BACA: Tiga Tersangka Kasus Kenyamukan Dikenakan Status Tahanan Kota)

‎Seperti diketahui, dari penyidik Polda Kaltim, tiga tersangka diserahkan ke Kejati Kaltim dan dilimpahkan ke Kejari Sangatta bersama dengan barang buktinya untuk disidangkan.

Dipimpin Kasubdit Tipikor AKBP Ahmad Suleman, penyidik Polda Kaltim berdasarkan audit BPK Perwakilan Kaltim menduga kerugian dari kasus pembebasan lahan Pelabuhan Laut Kenyamukan, mencapai Rp 6,3 miliar.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved