Rabu, 8 April 2026

Hukuman Mati

Inilah Surat Lengkap Permohonan Miliarder Inggris kepada Jokowi

Berikut ini adalah surat lengkap dari Richard Bronson kepada Joko Widodo.

FACEBOOK
Richard Bronson menulis surat kepada Presiden Jokowi untuk memohon pengampunan terpidana hukuman mati Bali Nine. 

TRIBUNKALTIM.CO - Richard Bronson, seorang miliarder asal Inggris menulis surat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo alias Jokowi. Ia menyatakan keprihatinannya atas keadaan orang-orang yang sekarang sedang menunggu dieksekusi oleh regu tembak di tahanan Indonesia di Pulau Nusakambangan.

Berikut ini adalah surat lengkap dari Richard Bronson kepada Joko Widodo:

Kepada Yang Terhormat Presiden Widodo,

Sebagai anggota Komisi Global dalam Kebijakan Narkoba, yang melibatkan sepuluh mantan Kepala Negara dan Pemerintahan, serta ahli-ahli dalam kebijakan narkoba, HAM, penegakan hukum, dan kesehatan masyarakat, kami menuliskan surat ini untuk meminta pengampunan atas dua warga Australia yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, seorang warga Brazil yaitu Rodrigo Gularte, seorang warga Perancis yaitu Serge Atlaoui, seorang warga Ghana yaitu Martin Anderson alias Belo, seorang warga Nigeria yaitu Raheem Agbaje Salami, dan empat orang warga Indonesia yaitu Iyen bin Azwar, Harus bin Ajis, Sargawi alias Ali bin Sanusi, dan Zainal Abidin yang sedang menunggu saat eksekusi oleh pemerintah Indonesia sehubungan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada mereka karena melakukan pelanggaran narkoba.

Kami tidak berniat untuk ikut membahas rincian judisial kasus-kasus tersebut. Kami juga tidak menyatakan bahwa nama-nama di atas tidak melakukan tindakan pidana sehubungan dengan hukuman yang dijatuhkan atas mereka, dan kami juga tidak menyatakan bahwa mereka tidak perlu ditahan atas pelanggaran mereka. (Baca: Miliarder Inggris Tulis Surat Pengampunan Bali Nine kepada Jokowi)

Akan tetapi, kami benar-benar merasa bahwa hukuman mati adalah sebuah bentuk hukuman yang tidak manusiawi yang telah terbukti berkali-kali gagal digunakan sebagai sarana pemberi rasa takut melakukan tindak pidana. Negara-negara yang masih menjalankan eksekusi atas pelanggaran narkoba belum dapat melihat adanya perbedaan antara permintaan dan penawaran.

Perdagangan narkoba masih tetap tidak terpengaruh oleh adanya ancaman hukuman mati. Tambahan lagi, hukuman mati mencabut adanya kesempatan pengampunan bagi pidana yang bertobat. Setahu kami ada beberapa terdakwa yang kebanyakan masih baru menginjak dewasa ketika terbukti bersalah, yang telah menyatakan rasa penyesalan yang mendalam atas pelanggaran mereka, dan berniat untuk menjalani hidup dengan lebih baik dan penuh tujuan.

Kami sangat menghargai hukum Indonesia dan menghargai adanya tanggung-jawab Bapak sebagai Presiden untuk menjaga agar negara dan penduduk Indonesia aman dari pidana dan bahaya. Akan tetapi, sebagai advokat reformasi kebijakan-narkoba-berdasarkan-bukti, kami telah meneliti berbagai pendekatan yang berbeda dari berbagai negara secara sangat mendalam.

Penelitian kami menemukan bahwa memperlakukan narkoba sebagai masalah kesehatan dan bukan sebagai masalah pidana dapat membantu menurunkan angka kematian karena narkoba, membatasi penyebaran penyakit menular seperti HIV/AIDS atau Hepatitis, menurunkan angka pidana terkait narkoba, dan memberi kesempatan bagi orang-orang yang bergumul dalam kecanduan untuk dapat menjadi orang-orang yang berguna bagi nusa dan bangsa lagi. (Baca juga: Jokowi Ungkap Duo Bali Nine Belum Dieksekusi Pekan Ini)

Apabila memang hal ini dapat membantu, kami dengan senang hati dapat datang ke Indonesia untuk membahas hal ini dengan Bapak Presiden dan administrasi Bapak.

Bapak Presiden, kami berharap Bapak akan mempertimbangkan permohonan kami untuk mengampuni orang-orang yang namanya kami sebut di atas dari hukuman mati yang tidak dapat diubah lagi ini. Pemberian grasi merupakan sebuah tindakan yang manusiawi dan adil adanya, dan merupakan langkah pertama menuju reformasi yang bijaksana yang dapat menjadi percontohan baik bagi seluruh wilayah Asia.

Dengan ini kami menyampaikan rasa penghargaan kami yang sedalam-dalamnya.

Dengan hormat,

Sir Richard Branson (Pendiri Virgin Group, Anggota Komisi, Komisi Global Kebijakan Narkoba)

Fernando Henrique Cardoso (Mantan Presiden Brazil, Ketua Komisi Global Kebijakan Narkoba)

Ruth Dreifuss (Mantan Presiden Swiss dan Menteri Dalam Negeri, Anggota Komisi, Komisi Global Kebijakan Narkoba)

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved