Senin, 27 April 2026

Australia Siap Bayar Biaya Hidup Jika Duo Bali Nine Dihukum Seumur Hidup

Kali ini Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop kembali memberikan tawaran baru kepada pemerintah Indonesia lewat suratnya ke Menlu Retno.

TRIBUNKALTIM.CO, CANBERRA - Pemerintah Australia belum menyerah dalam upaya menyelamatkan duo "Bali Nine" Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dari eksekusi hukuman mati. Demikian kuasa hukum kedua terpidana mati itu.

Kali ini Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop dikabarkan kembali memberikan tawaran baru kepada pemerintah Indonesia lewat suratnya kepada Menlu Retno Marsudi.

Dalam surat yang diawali dengan kata-kata "My dear Retno" itu, Bishop menawarkan pemerintah Australia akan menanggung biaya hidup Sukumaran dan Chan jika hukuman keduanya diubah menjadi penjara seumur hidup.

"Pemerintah Australia siap untuk membayar semua biaya Sukumaran dan Chan saat harus menjalani hukuman seumur hidup, jika pertukaran tahanan tak dimungkinkan," demikian isi surat Julie Bishop.

"Sebagian besar rakyat Australia sangat mendukung upaya pemerintah mengusahakan pengampunan bagi Chan dan Sukumaran," lanjut Bishop masih dalam surat tersebut.

Bishop melanjutkan, kami tak ingin eksekusi keduanya akan mengganggu hubungan baik kedua negara yang sudah dipelihara selama bertahun-tahun. Tawaran Bishop itu secara resmi ditolak pemerintah Indonesia dalam surat balasan dari Menlu Retno Marsudi, tiga hari setelah menerima surat Bishop.

"Saya tekankan, sistem hukum Indonesia tak memberikan legal basis untuk pertukaran semacam itu. Presiden tidak dalam posisi untuk mengizinkan hal itu terjadi," kata Retno Marsudi.

Namun, dalam surat balasan tersebut, Menlu Retno tidak menyinggung soal tawaran untuk menanggung seluruh biaya hidup Sukumaran dan Chan jika hukuman mereka diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Menlu Retno hanya menegaskan komitmennya untuk memperkuat dan meningkatkan hubungan bilateral kedua negara yang selama ini sudah berlangsung dengan sangat baik. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved