Kamis, 16 April 2026

Korupsi Pengadaan Buku

Hmmm, Polisi Pastikan Tidak Ada Uang Korupsi Mengalir ke Istri Bupati

Dari pemeriksaan saksi-saksi dimaksud, polisi memastikan tidak ada bukti-bukti aliran dana korupsi dari Direktur PT Cappana 27 Amal Mashur

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Irma Irawati Basri, istri Bupati Nunukan pada Selasa (10/3/2015), terkait kasus dugaan korupsi kegiatan Pengadaan Buku Pengayaaan, Referensi dan Panduan Pendidik untuk SD/SDLB tahun 2012.

Dari pemeriksaan saksi-saksi dimaksud, polisi memastikan tidak ada bukti-bukti aliran dana korupsi dari Direktur PT Cappana 27 Amal Mashur, yang mengarah kepada Irma Basri. Amal Mashur dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. (BACA: Diam-Diam, Polisi Telah Periksa Istri Bupati Nunukan)

“Sementara bukti-bukti yang mengarah ke sana belum. Untuk menerima, tidak ada dia (Irma Basri). Dari si Amal juga tidak ada,” ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Suparno, Kamis (12/3/2015).

Polisi juga tidak menemukan adanya aliran dana korupsi melalui transaksi bank kepada Irma Basri. “Sudah cek dari BNI, Danamon, BRI, Mandiri, BPD. Banyak. Hasilnya tidak ada transaksi yang fantastis. Mulai dari 2012 sampai 2015 semua rekening yang kita dapatkan tidak ada,” ujarnya. (BACA: Uang Korupsi Disdik Mengalir ke Pejabat, Polisi Lacak Transaksi Bank)

Untuk saat ini, kata dia, belum ada alat bukti yang mendukung untuk menjadikan Irma sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Kalau kita yang penting alat bukti yang cukup. Supaya tidak terjadi kriminalisasi. Minimal harus ada dua alat bukti. Kalau cuma keterangan baru satu,” katanya.

Saat pemeriksaan dimaksud, Irma mengakui datang ke Batam untuk menghadiri pernikahan Amal. Saat itu ia diajak Femmy Nurhayati, istri Nizaruddin, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan saat itu. “Dia memang datang ke sana, tetapi belum ada bukti yang kuat dia menerima uang di sana,” ujar AKP Suparno. (BACA: Mahasiswa Minta KPK Tangani Kasus Korupsi Menyeret Nama Istri Bupati)

Dalam kasus itu polisi telah menetapkan sembilan tersangka yaitu lima orang Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) masing-masing Taufik, Sri Widodo, Fadli Abdullah, Kusumo Cahyo Baskoro dan Feri Lamma. Serta mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Ir Rudi Anggiatno MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ramdan Yusuf.

Dua nama terakhir tengah mengikuti proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Tersangka lainnya mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Nizaruddin (sudah meninggal) dan Amal Mashur. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved