Kriminal

Dua Tersangka Perampokan Dijerat Pasal Berlapis

Memang ada senpinya dan dua tersangka bakal dijerat dengan undang-undang darurat atas senpi tersebut.

TRIBUN KALTIM / MARGARET SARITA
Polisi membeberkan barang bukti uang hasil rampokan yang seharusnya milik gaji karyawan PT Sinergi Agro Industri Estate (SAIE) 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - ‎Penyidikan kasus perampokan dana gaji karyawan PT Sinergi Agro Industri Estate (SAIE) senilai Rp 2,1 miliar terus berlanjut.

Dua dari lima tersangka bakal dijerat pasal berlapis. Karena selain melakukan perampasan uang, keduanya melakukan penodongan menggunakan senpi rakitan.

Kapolres Kutai Timur AKBP Edgar Diponegoro didampingi Kasatreskrim AKP Danang Setyo Pambudi mengatakan selain dijerat pasal 365 KUHP, dua tersangka yakni Hs dan Rs dijerat undang undang darurat tentang kepemilikan senjata api. (Baca juga: Korban Perampokan Diserang Dekat Pos Keamanan).

"Memang ada senpinya dan dua tersangka bakal dijerat dengan undang-undang darurat atas senpi tersebut. Tapi saat ini, kita fokus pada pengembangan para tersangka. Karena masih ada tersangka lainnya yang belum diamankan," ujar Danang, Minggu (15/3/2015).

Peristiwa perampokan gaji karyawan PT SAIE Manubar terjadi saat tiga karyawan dari kantor induk PT SAIE Km 14 Desa Manubar, Kecamatan Sandaran, Teguh Susilo, Yudi dan Emi membawa uang gaji karyawan yang dikemas dalam koper menggunakan mobil menuju kantor cabang PT SAIE di Km 7 Desa Marukangan, Kecamatan Sandaran.

Sampai di pos 2 security, mobil berhenti tidak bisa masuk. Karena pintu portal tertutup. Tidak lama kemudian, dari arah pos security
datang tiga orang tak dikenal, yang belakangan diketahui adalah Hs, Ms dan Rm, melakukan pengancaman terhadap Teguh dengan menodongkan senjata rakitan sambil bertanya, dimana uangnya. (Baca juga: Dua Senpi Rakitan Ditemukan di TKP‎ )

Usai mendapat uang yang diinginkan ketiganya berjalan ke arah jalan umum.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan lima dari tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa perampokan tersebut. Empat tersangka diamankan di Sulawesi Selatan dan satu tersangka yang merupakan orang dalam dari perusahaan yang menjadi korban, diamankan di Sangkulirang, Kutai Timur. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved