Kisruh Partai Golkar
Albert: Sabar Dulu, Finalisasi Putusan di PTUN dan Bareskrim
Menurut dia, kepengurusan Partai Golkar yang sah harus berdasarkan ketetapan hukum yang berlaku.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Kaltim, Achmad Albert menegaskan, putusan final dualisme Partai Golkar ada pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan laporan tindak pidana di Badan Resort Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Meski ia mengaku surat keputusan Menteri Hukum dan HAM, megesahkan pengurus Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) versi di Ancol.
"Memang kita mengakui, SK Menkumham sudah keluar. Tapi sabar dulu, finalisasi putusan tunggu di PTUN dan Bareskrim," tegas Albert, yang ditemui TribunKaltim.co, di kantor DPD I Partai Golkar Kaltim, Jalan Mulawarman, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Ilir, Provinsi Kaltim, Selasa (24/3/2015).
Menurut dia, kepengurusan Partai Golkar yang sah harus berdasarkan ketetapan hukum yang berlaku. (BACA: Adi Darma Tunggu Surat Caretaker Golkar Kaltim)
"Seperti pendapat KPU, pengurus yang sah harus punya kekuatan hukum yang tetap. Pendukung Golkar Aburizal Bakrie, sudah menggugat ke PTUN dan melaporkan pidana dugaan pemalsuan dokumen surat mandat anggota Golkar ke Bareskrim. Jadi tunggu keputusan itu," papar Albert.
Namun demikian, lanjut Albert, SK Menkumham belum dapat dijadikan dasar pengurus Golkar Agung Laksono untuk kepentingan kelompoknya. "Ini negara hukum. Jadi harus saling hormati keputusan hukum nanti di PTUN dan Bareskrim," ucapnya.
Disinggung status kantor sekretariat DPD I Golkar Kaltim, Albert menegaskan, sampai saat ini kantor Golkar masih dijaga Satuan Petugas Angkatan Muda Partai Golkar (Satgas AMPG).
"Masih kita jaga. Ini supaya kondusif di Kaltim dan menghindari adanya konflik. Tunggu sampai putusan tetap di pengadilan," pungkasnya. (*)
Stop Press: Update Berita Eksklusif, Unik dan Menarik secara real time. Gratis kok… Cukup likes Facebook TribunKaltim.co atau follow twitter @tribunkaltim.co