Minggu, 3 Mei 2026

Pilkada Kaltara

Pemprov Kaltara Alokasikan Dana Rp 20 Miliar untuk Polda Kaltim

"Tentunya dua lembaga tersebut masing-masing akan bertugas untuk mengamankan pilkada dan juga penyelenggaraan pengawasan di lapangan,” kata Irianto

Tayang:
TRIBUN KALTIM / M ARFAN
Penjabat Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kebagian dana penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Provinsi Kalimantan Utara pada Desember mendatang, kali ini giliran Polda Kaltim dan Bawaslu juga akan kebagian dana pilkada.

Jika dalam beberapa kali kesempatan Irianto membeberkan dana dari APBD Kaltara akan terkucur Rp 92 miliar untuk KPU, kali ini Penjabat (Pj) Gubernur dua periode ini membeberkan besaran dana yang akan diterima oleh Polda Kaltim, yakni senilai Rp 20 miliar dan Bawaslu Kaltara senilai Rp 13 miliar.

"Tentunya dua lembaga tersebut masing-masing akan bertugas untuk mengamankan pilkada dan juga penyelenggaraan pengawasan di lapangan,” katanya, Senin (30/3/2015) saat ditemui di Kantor DPRD Kaltara. (BACA juga: Tak Cuma di Kaltara, Irianto Klaim Punya Peluang Maju di Pilkada Kaltim)

Diketahui, alokasi anggaran pelaksanaan pilkada Kaltara berasal dari bantuan lima kabupaten/kota serta provinsi induk Kalimantan Timur, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kaltara.

Dalam Pasal 16 khususnya diatur besaran dana hibah yang harus diserahkan Kabupaten Bulungan ke Kaltara senilai Rp 20 miliar, Kota Tarakan Rp 15 miliar, Kabupaten Nunukan Rp 15 miliar, Kabupaten Malinau Rp 15 miliar, Kabupaten Tana Tidung Rp 5 miliar, dan Provinsi Kaltim senilai 50 miliar. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved