BNN Kaltim Musnahkan BB Narkoba Senilai Rp 4 Milyar
Sabu 2 kg yang hari ini dimusnahkan dimiliki Amsar, kemudian 10 balnya milik Rudi. Kedua tersangka saling membantu saat ditangkap di Jalan Adam Malik.
Penulis: Nevrianto |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Setelah memusnahkan sekitar 1 kilogram (kg) narkoba pada hari kedua Musrenbang Pemprov Kaltim di Gedung Convention Hall Samarinda, BNNP Kaltim meneruskan pemusnahan barang bukti penyalahgunaan narkoba di kantor BNNP Kaltim, Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda,Kamis(2/4/2015)
Para tersangka, Amsar (33) dan Rudi(32), yang merupakan pelaku pembawa barang narkoba sabu-sabu jarigan internasional, bersama Kasi Penyidikan, Penindakan, dan Pengejaran BNN Provinsi Kaltim, Kompol M Daud, memusnahkan sabu-sabu menggunakan air, kemudian dituangkan dalam blender dan digiling.
“Sabu 2 kg yang hari ini dimusnahkan dimiliki Amsar, kemudian 10 balnya milik Rudi. Kedua tersangka saling membantu saat ditangkap di Jalan Adam Malik, Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda, Jumat (20/2/2015),” kata Daud. (Baca juga: Zaman Sudah Berubah, Baltim Kini jadi Sasaran Empuk Pengedar Narkoba)
Kedua tersangka sudah dibuntuti tim Buser dari BNNP Kaltim sejak dari Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Balikpapan menuju Samarinda. Saat pukul 17.00 Wita, tersangka berganti-ganti kendaraan. Mereka diketahui membawa narkoba dalam mobil, yang diganti sampai tiga kali, saat dibekuk di pinggir jalan Adam Malik,'' jelasnya.
Daud melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, sabu sabu sebanyak 2 kg diperoleh dari jaringan internasional, yakni Malaysia. ''Paket kiriman dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui bandara Juwata Tarakan. (Baca juga: Sofian Raga: Kota Tarakan Darurat Narkoba)
Kemudian pada 25 Februari 2015, di Perumahan Elit Kawasan Jalan Abdul Wahab Syahranie, Kelurahan Air Hitam, dilakukan penangkapan tersangka Kucik(47) dan Gendut( 42) dengan modus menggunakan pengiriman paket yang sifatnya hanya titipan.
Barang sabu-sabu milik Kucik diletakkan di rumahnya seberat 45 gram. Dia diketahui mengalami ketergantungan berat dengan sabu-sabu, yang terbukti dari pengakuannya. “Kemudian dari kedua tersangka diamankan pula 197 pil ineks,''ujarnya.
Kedua tersangka,Kucik dan Gendut, terancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara karena melanggar Undang Undang tentang Narkotika nomor 35 tahun 2009. Berdasarkan dua kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, secara keseluruhan BNN memusnahkan 2 kg sabu-sabu dan 197 butir pil Ineks senilai 4 Milyar. (*)