Denda Rp 50 Juta Bagi Pelaku Amoral Segera Diberlakukan
Seperti sanksi-sanksi jika melanggar peraturan ketertiban umum yang ada, mulai dari sanksi kurungan hingga denda uang sebesar Rp 50 juta
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Kian maraknya aksi sekelompok anak muda yang diduga berbuat amoral di sejumlah taman kota, pojok arena hiburan dan kawasan sepi lainnya membuat semua kalangan gerah.
Aparat Satpol PP maupun kepolisian tak bosan – bosannya melakukan razia. Namun masih saja ditemukan anak muda yang nekat memanfaat lokasi sepi untuk berbuat amoral.
Plt Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman saat dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan pihaknya terus berupaya menggerakkan semua lini dan elemen masyarakat untuk bersama mengatasi permasalahan kenakalan remaja di Kutim, terutama Sangatta, yang sudah mencapai taraf memprihatinkan.
Ia pun menyatakan akan segera menetapkan Perda nomor 3 tahun 2007 tentang ketertiban umum, yang mana salah satu butirnya menyatakan sanksi denda Rp 50 juta bagi pelaku amoral.
“Peraturan daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum) sudah lama kita miliki sejak lama. Seperti sanksi-sanksi jika melanggar peraturan ketertiban umum yang ada, mulai dari sanksi kurungan hingga denda uang sebesar Rp 50 juta bagi pelaku amoral. Namun belum diterapkan,” ungkap Ardiansyah, Rabu (8/4/2015).
Alasannya, Perda tersebut belum dituangkan pada Perbub Kutim yang mengatur mekanisme pemberian sanksi tibum. “Kita akan segera menggodok perbub tentang tibum sebagai aturan teknis dalam pelaksanaan perda. Agar dapat segera dilaksanakan,” ujar Ardiansyah.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sangatta_-ardiansyah-sulaiman_20150407_203116.jpg)