Buku Nikah Digondol Maling
Ratusan Buku Nikah Hilang Diduga akan Dipakai Pasangan Nikah Siri Online
Ditanya apakah musibah ini menganggu pelayanan, Yasser menegaskan bahwa pelayanan tetap berjalan normal
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Grogot dan KUA Kecamatan Long Kali, Kalimantan Timur, kehilangan brankas berisi buku nikah secara bersamaan dalam satu malam.
Nasib yang sama juga hampir dialami oleh KUA Kecamatan Long Ikis karena brangkasnya sudah bergeser di dekat pintu keluar KUA.
Kepala KUA Tanah Grogot, H Yasser Arafat, saat ditemui di ruangannya mengaku baru mengetahui kejadian ini pukul 07.30 Wita. "Kami tidak tahu persis kejadiannya. Kemarin (Rabu 8/4/2015) pulang kerja pukul 16.00 Wita, pintu kantor semua dikunci, lampu luar dinyalakan. Dan pagi tadi, pegawai yang datang duluan terkejut, pintu kantor sudah terbuka," kata Yasser, Kamis (9/4/2015).
BACA JUGA: Wah, Nikah Siri Online Kian Marak, Inilah Modusnya

"Banyak teman yang menduga-duga, apakah kejadian ini ada kaitannya dengan maraknya nikah online. Mereka kan perlu buku nikah. Tapi nikah online itu tidak tercatat di KUA, kalau tidak tercatat di KUA berarti tidak susuai Undang-Undang dan pernikahan itu tidak sah," beber Yasser. (Baca juga: Maling Gondol Ratusan Pasang Buku Nikah, Buat Apa Ya?)

Iklan online jasa pernikahan siri di internet bertarif Rp 2 juta yang diiklankan oleh seorang penghulu, di Jakarta, 19 Januari 2015. (TEMPO)
(Baca juga: Mungkinkah Buku Nikah Curian untuk Nikah Siri Online?)
Ditanya apakah musibah ini menganggu pelayanan, Yasser menegaskan bahwa pelayanan tetap berjalan normal. Bukti setor yang hilang bisa minta dicetak kembali ke perbankan yang bersangkutan, sedangkan buku nikah yang dicuri maling itu bisa dimintakan gantinya ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser.
"Kita juga membuat berita acara kehilangan dan laporan ke Polres Paser. Bukti setor itu bagi yang nikah di luar kantor. Yang menikah di KUA pada jam kerja tidak dipungut biaya sedikit pun," tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Paser AKBP Anggie Yulianto Putro melalui Kasat Reskrim Polres Paser AKP Aldi Alfa membenarkan kejadian tersebut. "Benar, KUA Kecamatan Tanah Grogot telah melaporkan kejadian ini. Pelakunya masih kita lidik. Kita juga berkoordinasi dengan Kapolsek setempat (untuk laporan KUA Long Kali)," kata Aldi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-buku-nikah_20150411_071021.jpg)