Hukum dan Kriminal

Teganya, Kakek 63 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur

Tua-tua keladi, makin tua makin jadi. Yoseph Ayong, seorang kakek berusia 63 tahun diamankan polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap Bunga.

zoom-inlihat foto Teganya, Kakek 63 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur
TRIBUN KALTIM/NIKO RURU
Yoseph Ayong, pelaku pencabulan anak di bawah umur.

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Tua-tua keladi, makin tua makin jadi. Yoseph Ayong, seorang kakek berusia 63 tahun diamankan polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap --sebut saja Bunga.

Diapun dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Kasubag Humas Polres Nunukan, Ipda M Karyadi menjelaskan, Yoseph merupakan seorang karyawan perkebunan kelapa sawit yang tinggal di mes perusahaan di Sebakis, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan.

Dia tinggal bersebelahan mes dengan keluarga korban, yang juga karyawan di perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

"Korban ini tinggal bersama orangtuanya. Antara korban dan pelaku tinggal di sebelah mes. Aktivitasnya, komunikasi tiap hari ada," ujarnya, Selasa (14/4/2015). (Baca: Pelaku Pencabulan Bunga Belum Ditangkap)

Pada Rabu (9/4/2015) sekitar pukul 05.00 Wita, melihat orangtua korban sudah berangkat kerja, pelaku memanggil Bunga. Dia mengajak korban ke mesnya.

"Pagi biasanya jam 5, karyawan apel kerja. Begitu juga orangtua korban tidak ada di mes saat itu," ujarnya.

Agar mau diajak ke mes pelaku, korban diberikan uang Rp 25 ribu.

"Kemudian anak itu diajak masuk ke dalam rumahnya dan dilakukan pencabulan," ujarnya.

Namun, sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Yoseph yang sudah mengatur strategi dengan rapi, akhirnya ketahuan kakak korban, yang memang sejak awal melakukan pembuntutan.

Kakak korban selanjutnya menyampaikan kepada orangtuanya.

"Orangtuanya melaporkan ke Polsek Sebuku," ujarnya.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Polsek Sebuku mengirim tersangka ke Polres Nunukan untuk proses penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah dua kali mencabuli korban.

"Ini sudah dua kali. Pertama bulan tiga lalu, itu korban diberikan Rp 30 ribu. Ini sudah kejadian yang kedua," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved