Hotline Public Service
Mohon Tertibkan Penjual Bensin Eceran
Mohon penjual bensin eceran yang makin marak berada di sekitar Masjid Jami'assuadaa dan Kantor BPJS kawasan Pasar Baru ditertibkan,
YTH Kapolresta Balikpapan
Mohon penjual bensin eceran yang makin marak berada di sekitar Masjid Jami'assuadaa dan Kantor BPJS kawasan Pasar Baru ditertibkan, sangat mengganggu dan rawan terjadinya kebakaran. Apalagi di sekitar tempat itu, permukiman padat serta banyak warung makan dan rombong bakso, soto atau sate. Terima kasih Tribun Kaltim. (*)
Pesan melalui BlackBerry Messenger
(BACA JUGA: Salurkan Keluhan atas Pelayanan Umum Melalui Hotline Public Service)
Jawaban Polres Balikpapan
Bukan Hanya Tugas Kepolisian
PARA penjual bensin eceranyang makin marak tidak hanya menjadi tugas kepolisian dalam menanganinya. Pemerintah Daerah dan juga Pertamina sebagai penyedia bahan bakar minyak (BBM) juga ikut berperan dalam menangani masalah ini.
Memang secara normatif para pengecer bensin melanggar hukum, namun di sisi lain masyarakat dan para penjual bensin sama-sama saling membutuhkan. Seharusnya pertamina bisa menyediakan stok BBM yang cukup dan menambah jam pelayanan di setiap SPBU.
Pemerintah daerah juga seharusnya bisa membuat Perda untuk para penjual bensin eceran. Karena selama ini seseorang yang menyimpan BBM dalam jumlah besar sebelum dijual saja sudah termasuk penimbun, apalagi menjualnya kembali untuk mendapat keuntungan, jelas melanggar hukum.
Hanya tindakan diskresi yang bisa dilakukan untuk kasus maraknya penjual bensin eceran dan para pedagang kaki lima yang berada di sepanjang jalan Blora RT 26 Klandasan Ilir. (*)
Kapolres Balikpapan
AKBP Andi Aziz Nizar SIK MH melalui
Wakapolres Kompol Bramanti Agus S SH SIK MK
Salurkan keluhan anda melalui:
- Telepon ke bagian Redaksi Tribun Kaltim: 0542 735015
- SMS ke Redaksi Tribun Kaltim: 0811 547 1888
- WhatsApp/Line Redaksi Tribun Kaltim: 0811 5387 222
- PIN BlackBerry Redaksi Tribun Kaltim: 54ED96E3
- Email: redaksi@tribunkaltim.co
Boleh juga kicauan sahabat diunggah ke Twitter lalu mention Twitter @tribunkaltim gunakan hashtag/tagar #HotlineTribunKaltim
Informasi lebih jelas Baca juga: Salurkan Keluhan atas Pelayanan Umum Melalui Hotline Public Service