Profil
Jelang Pilkada, Indriyani Siap Lembur hingga Jam 12 Malam
Menjelang pemilihan kepala daerah, Indriyani harus siap-siap lembur di kantor KPU Kota Samarinda,
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Menjelang pemilihan kepala daerah, Indriyani harus siap-siap lembur di kantor KPU Kota Samarinda.
Pasalnya, ia pernah mengalami saat bertugas di KPU Penajam, jelang pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2014 lalu.
Kini, Iin sapaan akrabnya, pindah tugas di KPU Kota Samarinda. Tugasnya kini di bagian hukum.
Ilustrasi pencoblosan di tempat pemungutan suara pada Pilkada.
"Mengumpulkan data dan informasi peraturan. Mengunduh undang-undang," kata Iin yang ditemui di kantor KPU Samarinda, Jalan Juanda, Samarinda, Kamis (23/4/2015).
Baca: Gadis Cantik ini Jatuh Cinta Pada Offroad Sejak Pertama Bermain Lumpur
Misalnya, lanjut dia, saat ini sudah terbit Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang terbaru. Ia harus menyiapkan peraturan itu untuk kebutuhan anggota KPU. "Kalau di KPU Penajam saya tugas di bagian teknis saja," ungkap ibu dua anak.
Menurut dia, suka duka bekerja di KPU, memiliki banyak jaringan dan mengetahui berbagai informasi untuk menambah wawasan. Tetapi, kata dia, tugas di KPU lebih sibuk pada saat pemilihan.
"Sibuknya menjelang pemilihan dan penghitungan suara. Waktu pileg dan pilpres pulang sampai jam 12 malam. Harus memantau mengumpulkan kotak dan menunggu data," kenang Iin.
Ketua DPC Hanura Samarinda Saiful (kiri) tetap menerima berkas pendaftaran sebagai balon walikota Samarinda dari Syaharie Jaang, Rabu (22/4/2015). (TRIBUN KALTIM/CHRISTOPER DESMAWANGGA)
Pilkada Samarinda
Pemilihan Kepala Daerah atau Walikota Samarinda akan dilaksanakan akhir tahun ini. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Ramaon Dearnov Saragih menyatakan siap menggelar pemilihan walikota Samarinda, Desember mendatang.
Hal ini merujuk pada hasil revisi terbatas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah oleh DPR RI. Hasil itu menetapkan jadwal pilkada serentak pada 2015 dan 2017.
"Memang informasi terakhir, pilkada serentak 2015 dan 2017. Untuk Samarinda, masuk jadwal pilkada serentak Desember 2015. Kami siap melaksanakan pilkada serentak," kata Ramaon, yang sedang berada di Jakarta untuk berkoordinasi dengan KPU Pusat terkait hasil putusan revisi UU Pilkada, Jumat (20/2/2015). (BACA: Gedung KPU Samarinda Perlu Perbaikan)
Ia mengungkapkan, dalam materi revisi, tahapan pilkada serentak harus diselesaikan dalam waktu yang ditentukan. Mengacu pada pasal 157 UU Pilkada yang mengatur tahapan penyelesaian sengketa pilkada serentak maksimal selama 36 hari.
Misalnya, tutur Ramaon, jika ada keberatan peserta pilkada atas hasil penghitungan perolehan suara, maka diajukan ke Pengadilan Tinggi yang sudah ditunjuk. Permohonan pembatalan diajukan maksimal 72 jam setelah penetapan perolehan suara oleh KPU. (BACA: KPU Balikpapan Butuh Rp 44 Miliar Gelar Pilkada)
"Untuk perbaikan dokumen keberatan, disebutkan maksimal 48 jam sejak permohonan diterima Pengadilan Tinggi. Sedangkan keputusan sengketa pilkada di pengadilan tinggi paling lama 14 hari sejak permohonan diterima," paparnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/indriyani_20150423_185716.jpg)