Hotline Public Service

Karyawan RSKD Merasa Diperlakukan Tidak Adil

KAMI karyawan Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) diperlakukan tidak adil oleh manajemen RSKD.

Editor: Amalia Husnul A
tribunkaltim.co/Arief Zulkifli
Ilustrasi 

Berikut ini informasi berupa keluhan pembaca dan permintaan warga yang dimuat pada rubrik Hotline Public Service Harian Tribun Kaltim edisi Senin (27/4/2015):

KAMI karyawan Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) diperlakukan tidak adil oleh manajemen RSKD. Jampir semua karyawan mengeluhkan perlakuan manajemen, cuma tidak ada yang berani menyampaikan ke manajemen. Jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) seharusnya 37,5 jam perminggu, kalau kelebihan jam kerja, tidak dihitung. Tapi pulang kerja lebih cepat 1 menit saja, langsung tambahan penghasilan pegawai (TPP)-nya dipotong tiga persen perhari. Dan satu hal yang jadi pertanyaan, uang potongan dipergunakan untuk apa? Dikelola siapa? Karena nilainya bisa pulahan juta, bahkan ratusan juta, mohon ditulis ya, terima kasih

+628115961xxx

Jawaban Manajemen RSKD

Kebijakan Gaji dari Pemprov Kaltim

SELURUH kebijakan di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) berada di bawah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). Gaji pegawai dan hal-hal lainnya ditetapkan Pemerintah Provinsi. Pemotongan insentif seluruh pegawai memang ada, mulai direktur sampai perawat terkena peraturan pemotongan tiga persen perhari setiap kali terlambat. (BACA: Kami Mohon Pengecoran Gang Budiman dan Jalan Kahoi Dilanjutkan).

Hal ini merupakan Peraturan Gubernur yang sudah diterapkan mulai tahun lalu. Sebenarnya sudah ada sosialisasi berkaitan dengan jam kerja dan pemotongan insentif untuk pekerja yang datang terlambat.
Tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang telah dipotong dikembalikan ke kas provinsi. Jika masih belum jelas berarti para pegawai tidak mengikuti sosialisasi yang telah dilakukan sebulan lalu.
Sedangkan untuk jam kerja yang melebihi 37,5 jam merupakan kebijakan Direktur RSKD. Jadi setiap SKPD diberi wewenang untuk mengatur jadwal kerja para pekerjanya. (*)

Staf Humas RSKD
Samsul

Sesuai Pergub 31/2008

ADA Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2008 yang berkaitan ketentuan pengisian daftar hadir bagi pegawai PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah). (BACA: Bensin Eceran Dekat Rombong Pedagang)
1. PNSD yang tidak hadir apel, tidak mengisi daftar hadir, pulang sebelum waktu habis kerja tanpa alas an diberlakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 5% setiap hari ketidakhadirannya.
2. PNSD yang terlambat hadir apel atau pulang mendahului jam kerja dikurangi tambahan penghasilannya sebesar 3%.
3. PNSD yang melakukan poin 1 dan 2 sebanyak 10 kali atau lebih dalam setiap bulan dikurangi tambahan penghasilannya sekurang-kurangnya 50%.
4. Peraturan pemotongan TPP juga berdasarkan edaran Direktur RSUD Dr Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan nomor:
a. 800/616/RSKD tanggal 09 Juni 2014 tentang jam kerja, absensi, pemotongan TPP dan uang makan.
b. 800/2866/RSKD tanggal 22 Desember 2014 tentang pengisian daftar hadir dan absensi finger print bagi seluruh pegawai.
c. 800/482/RSKD tanggal 09 Februari 2015 tentang daftar hadir dan absensi
d. 800/917.1/RSKD tanggal 23 Maret 2015 tentang penanggung jawab kehadiran pegawai (Jam masuk kerja 07.30 Wita, tetapi manajemen rumah sakit menentukan batas akhir finger print masuk kerja pukul 08.00, toleransi sampai 30 menit).
5. Tambahan penghasilan pegawai (TPP) diusulkan ke biro keuangan Provinsi Kalimantan Timur melalui perwakilan kantor pembantu perbendaharaan daerah wilayah selatan. Usulan ini sesuai yang dibayarkan kepada pegawai bersangkutan berdasarakan hasil rekapitulasi absensi pegawai (tingkat kehadiran) setiap bulan. (BACA: Mengapa PKL Mobil Masih Marak?)
6. Contoh:
Pegawai A mendapatkan TPP Rp 3 Juta.
Selama sebulan potongan TPP pegawai A sebesar 5% akibat dari tidak masuk kerja tanpa keterangan.
TPP yang diterima pegawai A yaitu Rp 3 Juta dikurangi (5%XRp 3 Juta) : Rp 2.850.000.
Jadi TPP yang diusulkan ke kantor pembantu perbendaharaan Daerah Wilayah Selatan Balikpapan untuk pegawai A sebesar Rp 2.850.000.  (*)

Direktur RSKD
Dr Edy Iskandar Sp PD

Bekerja Ikhlas
DALAM pelaksanaan absensi online yaitu finger print diperlukan perubahan cara berpikir dan budaya. Jika PNSD hadir tepat waktu karena terpaksa, maka hasilnya tentu kurang baik. Seandainya tidak diberlakukan absensi online, asalkan PNSD memiliki kesadaran berkaitan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat, tentu mereka hadir tepat waktu dan tidak suka mangkir dari tugas.
Pelaksanaan absensi online kepada setiap staf satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sangat baik untuk membiasakan pegawai tiba di kantor sebelum atau tepat pukul 07.30 Wita. Tujuan diberlakukannya sistem ini untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai. (BACA: Lampu Penerangan Umum di Gunung Kawi Rusak, Mohon Perbaiki).
Jika bekerja secara ikhlas tentu segala sesuatunya akan jadi mudah. Hal ini jangan sampai menjadi permasalahan bagi seorang PNSD. Suka atau tidak, peraturan wajib dijalankan.
PNSD sudah dibayar dan digaji Negara, maka harus mau menjalankan setiap tugas dan memenuhi peraturan yang berlaku di lingkungan kerjanya. Absensi online ini merupakan bagian dari e-government dalam konteks Information and Communications Technology (ICT) guna mewujudkan Kaltim sebagai kawasan integritas. (*)

Sekretaris Humas RSKD
Dian

Salurkan keluhan anda melalui:

- Telepon ke bagian Redaksi Tribun Kaltim: 0542 735015

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved