Minggu, 19 April 2026

Kupas Lahan tanpa Izin, Pemkot Laporkan 55 Pengembang Perumahan ke Polda

Pemkot Balikpapan akan melaporkan 55 perusahaan pengembang perumahan ke Polda Kaltim, Rabu (29/4/2015).

Penulis: Siti Zubaidah |
TRIBUNKALTIM / CHRISTOPER DESMAWANGGA
Ilustrasi - Wakil walikota Samarinda Nusyirwan Ismail (kiri) mengecek langsung lokasi yang menjadi tempat pembukaan lahan untuk pembangunan perumahan di Lempake, Sungai Pinang, Selasa (21/4/2015). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan akan melaporkan 55 perusahaan pengembang perumahan ke Polda Kaltim, Rabu (29/4/2015). 

Pelaporan itu terkait kegiatan pengupasan lahan tanpa izin yang tersebar di enam kecamatan.

Sekda Kota Balikpapan Sayid Fadli mengatakan, Pemkot berencana akan mengekspos ke Polda Kaltim bidang lingkungan terkait pengupasan lahan tersebut.

Baca juga: ABS Desak Pengupasan Lahan Harus segera Disikapi

"Ya, Rabu akan diekspos. Sekarang ini lagi didata berapa kegiatan pengupasan lahan," kata Sayid.

Pengupasan tersebar di enam kecamatan, di antaranya di Kelurahan Karang Joang (11 kegiatan), Manggar Baru (11), Kelurahan Kariangau (9), dan wilayah lainnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved