Kupas Lahan tanpa Izin, Pemkot Laporkan 55 Pengembang Perumahan ke Polda
Pemkot Balikpapan akan melaporkan 55 perusahaan pengembang perumahan ke Polda Kaltim, Rabu (29/4/2015).
Penulis: Siti Zubaidah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan akan melaporkan 55 perusahaan pengembang perumahan ke Polda Kaltim, Rabu (29/4/2015).
Pelaporan itu terkait kegiatan pengupasan lahan tanpa izin yang tersebar di enam kecamatan.
Sekda Kota Balikpapan Sayid Fadli mengatakan, Pemkot berencana akan mengekspos ke Polda Kaltim bidang lingkungan terkait pengupasan lahan tersebut.
Baca juga: ABS Desak Pengupasan Lahan Harus segera Disikapi
"Ya, Rabu akan diekspos. Sekarang ini lagi didata berapa kegiatan pengupasan lahan," kata Sayid.
Pengupasan tersebar di enam kecamatan, di antaranya di Kelurahan Karang Joang (11 kegiatan), Manggar Baru (11), Kelurahan Kariangau (9), dan wilayah lainnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/nusyirwan-tinjau-lahan_20150421_212051.jpg)