Pilkada Berau
Satpol PP Tunggu Panwaslu Tertibkan Atribut Kampanye
Pasalnya menurut Satpol PP Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Berau belum terbentuk.
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau hingga saat ini masih belum bisa mengambil tindakan terhadap banyaknya atribut bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati.
Pasalnya menurut Satpol PP Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Berau belum terbentuk.
“Sampai sekarang kami memang belum bisa menertibkan baliho, spanduk atau atribut kampanye. Karena yang menentukan boleh atau tidaknya atribut kampanye ini kan Panwaslu, mereka yang menentukan lokasi,” kata Abdurrahman, Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Berau saat ditemui Tribunkaltim.co di ruang kerjanya, Kamis (30/4/2015).
Selain itu, kata Abdurrahman, pihaknya belum menemukan atribut yang berbau kampanye. “Sampai sekarang ini kan atribut-atribut itu juga tidak ada yang menyebut diri sebagai calon bupati atau wakil bupati. Hanya baliho biasa saja dengan foto wajah,” kilahnya.
Baca: Golkar Kaltim Jaring Balon Pilbub Berau
Pihaknya juga tidak bisa serta merta menertibkan baliho, spanduk maupun media promosi yang digunakan balon bupati dan wakil bupati lantaran ada beberapa yang sudah mengurus izin.
“Mereka (balon) ada yang sudah mengurus izin, jadi kami kedepankan azas manfaat, sepanjang tidak terlalu mengganggu yang penting ada setoran ke kas daerah,” imbuhnya.
Dirinya juga mengakui ada beberapa balon yang belum mengantongi izin untuk memasang atribut. “Tapi juga tidak bisa langsung kita tertibkan, kami masih berupaya menghubungi orang-orang yang bersangkutan. Karena yang memasang mungkin beda-beda, ada yang dipasang tim suksesnya ada juga yang dipasang sama percetakan,” jelasnya.
“Selain itu kami juga harus koordinasi dengan Dinas Pendapatan, jangan sampai kita dituntut orang menertibkan spanduk padahal mereka sudah membayar,” urainya.
Disinggung mengenai atribut balon bupati yang memasang baliho di salah satu fasilitas milik Pemkab Berau, Abdurrahman juga mengatakan tidak masalah.
“Karena itu ada izinnya,” kata Abdurrahman seraya menunjuk baliho milik salah satu balon yang ada di depan kantor Satpol PP.
Diketahui, lokasi pemasangan baliho tersebut merupakan milik salah satu instansi di lingkungan Pemkab Berau.
Dikonfirmasi terpisah, salah satu calon anggota Panwaslu terpilih, Desi Aprileni membenarkan, Panwaslu Kabupaten Berau belum terbentuk.
Lantaran hal itu, pihaknya belum dapat melakukan penertiban atribut para balon, termasuk mengatur penempatan atribut kampanye.
“Kami memang belum bisa berbuat apa-apa, belum ada kekuatan hukumnya. Karena Panwaslu juga belum terbentuk. Sudah ada calon-calonnnya hanya saja belum dilantik, setelah ini akan ada sidang pleno lagi,” ujarnya singkat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/baliho-berau_20150430_142752.jpg)