Senin, 13 April 2026

Novel Baswedan Ditangkap

Penyidik KPK Ini Ditangkap Karena Tangani Kasus Suap kader PDI-P?

Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigadir Jenderal Herry Prastowo.

KOMPAS.COM
Novel Baswedan dan surat penangkapannya 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Penyidik KPK Novel Baswedan, yang ditangkap penyidik Bareskrim Polri, Jumat (1/5/2015) tengah memimpin satuan tugas yang melakukan investigasi kasus suap kader PDI Perjuangan, Adriansyah.

Kompas.com belum berhasil melakukan konfirmasi apakah penangkapan secara tiba-tiba ini terkait kasus tersebut.

Hanya saja, berdasarkan Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum, hal ini terkait kasus penganiayaan di Lampung pada 2004 silam. (Baca juga: Terkait Kasus Penganiayaan, Polisi Tahan Penyidik KPK, Novel Baswedan )

Surat yang belum bisa dikonfirmasi kebenarannya tersebut memerintahkan Novel ditangkap diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan.

Baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto. (Baca juga: Surat Perintah Penangkapan Penyidik KPK Beredar di Kalangan Wartawan )

Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigadir Jenderal Herry Prastowo.

Sedangkan yang menyerahkan surat adalah AKBP Agus Prasetoyono dengan diketahui oleh ketua RT 003 Wisnu B dan ditandatangai pada Jumat, 1 Mei 2015. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved