Disdik Kaltim Masih Inventarisasi untuk Kelola Pendidikan Menengah
Ya haruslah. Misalnya gaji dan insentif untuk guru yang harus disetarakan kalau diambil alih Pemprov.
Penulis: Rafan Dwinanto |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tidak hanya pertambangan, kehutanan dan perikanan kelautan.
Terbitnya UU 23 Tahun 2014 juga mengalihkan pengelolaan pendidikan menengah dari Kabupaten/Kota ke Provinsi.
Dikonfirmasi mengenai pengalihan kewenangan ini, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim, Musyahrim mengatakan, pihaknya masih dalam tahap inventarisasi aset maupun sumber daya manusia yang selama ini mengelola pendidikan menengah.
(Baca juga: Dahri Evaluasi Usulan Proyek Jembatan Kembar Rp 889 M )
"Kita inventarisasi dulu. Karena UU 23 ini PP (peraturan pemerintah)nya juga belum turun. Kemudian berlaku efektifnya 2017 mendatang," kata Musyahrim.
Inventarisasi, kata Musyahrim, perlu dilakukan di sektor pendidikan menengah yang memerlukan pembiayaan. Misalnya, untuk gaji dan insentif bagi tenaga pendidik.
"Ya haruslah. Misalnya gaji dan insentif untuk guru yang harus disetarakan kalau diambil alih Pemprov. Kan selama ini tunjangan guru di tiap daerah itukan beda-beda," katanya lagi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/musyahrim-kadisdik-kaltim_20150415_182808.jpg)