Senin, 20 April 2026

Mahasiswa Fahutan Unmul Tolak Batas Waktu Kuliah Maksimal 5 Tahun

Aturan ini harus ditinjau kembali, bukanya mengurangi jumlah pengangguran, aturan tersebut malah dapat menyebabkan terjadinya peningkatan jumlah

TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER DESMAWANGGA
Mahasiswa Fahutan Unmul melakukan aksi damai di simpang 4 Lembuswana dalam rangka hari pendidikan nasional, Senin (4/5/2015). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mahasiswa Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman (Unmul) yang tergabung dalam Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) AS (Art and Sport) dan FM (Forestry Megazine) menggelar aksi damai di simpang 4 Lembuswana dalam rangka hari pendidikan nasional yang jatuh pada tanggal 2 Mei silam.

Dalam orasinya, aksi massa menolak kebijakan yang dikeluarkan oleh Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dalam PP no 49 tahun 2014 tentang standart nasional pendidikan tinggi.

Pasalnya, PP tersebut membuat sejumlah mahasiswa merasa khawatir jika tidak dapat menyelesaikan perkuliahan selama jangka waktu 5 tahun.

Dalam pasal 17 ayat 3 butir d disebutkan bahwa masa studi bagi mahasiswa S1 dan D4 maksimal 5 tahun.

Jika tidak dapat lulus dalam jangka waktu 5 tahun, mahasiswa tersebut akan di DO (Drop Out).

"Dengan adanya pembatasan jangka waktu kuliah, membuat ruang gerak kami untuk berkreatifitas di kampus menjadi sempit, hal inilah yang membuat kami menolak jatah waktu maksimal 5 tahun," ucap Humas aksi, Agus Setiawan, Senin (4/5/2015).

Meraka pun menuntut agar PP tersebut direvisi ulang, pihaknya pun menuntut agar jangka waktu maksimal perkuliahan dikembalikan seperti tahun-tahun sebelumnya yang menerapkan waktu kuliah maksimal selama 7 tahun.

"Aturan ini harus ditinjau kembali, bukanya mengurangi jumlah pengangguran, aturan tersebut malah dapat menyebabkan terjadinya peningkatan jumlah pengangguran," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved