Kasus Korupsi
Tangan Mantan Dekan Fahutan Unmul Ini Gemetaran
Hal ini terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana penelitian Rp 2,7 miliar bantuan dari PT Tubalindo dan PT Berau Coal pada 2012.
Penulis: Doan E Pardede |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ruang Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) Prof Dr Masjaya di lantai 3, Kampus Gunung Kelua Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (11/5/2015), mendadak ramai dengan kedatangan empat orang tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Samarinda.
Hal ini terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana penelitian Rp 2,7 miliar bantuan dari PT Tubalindo dan PT Berau Coal pada 2012.
Kejari sebelumnya telah menetapkan mantan Dekan Fakultas Kehutanan (Fahutan) Unmul, Dr Chandra Dewana Boer sebagai tersangka.
"Kita akomodatif saja kalau sesuai aturan hukum," kata Masjaya, setelah mendengar penjelasan tim Kejari, yang akan melakukan penyitaan barang bukti.
Untuk menghindari kehebohan, Masjaya meminta pertemuan dengan Chandra dilakukan di ruangannya. Ia pun langsung menghubungi tersangka melalui sambungan telepon.
Setelah menunggu satu jam, Chandra yang mengenakan kemeja merah muda dan jins biru akhirnya tiba bersama Dekan Fahutan Hari Siswanto.
Baca: Mantan Dekan Fahutan Jadi Tersangka Penyalahgunaan Dana Penelitian
"Apakah Anda sehat-sehat saja," tanya seorang anggota tim, yang disambut Chandra dengan anggukan kepala.
Kasi Pidsus Kejari Samarinda, Abdul Muis, menyampaikan bahwa tim datang untuk menyita tiga barang bukti, yakni 1 unit mobil jenis Ford Everest putih KT 1433 MJ, beserta STNK dan BPKB.
Tim kemudian menyodorkan berkas penyitaan. Chandra tidak banyak berbicara, hanya menjawab pertanyaan sambil sesekali melirik ke arah Masjaya dan Hari Siswoyo yang duduk tak jauh darinya.
Seusai mendengarkan penjelasan dan membaca berkas yang disodorkan tim, Chandra mengaku hanya bisa memberikan 1 unit mobil dan STNK kendaraan, sedangkan BPKB tidak lagi miliknya.
Chandra mengatakan akan mengembalikannya nanti.
Di hadapan rektor dan tim, Chandra pun menandatangani berkas penyitaan barang bukti tersebut dengan tangan tampak gemetaran.
Ia pun balik bertanya ketika dikonfirmasi pemakaian namanya dalam pembelian mobil. "Jadi nama siapa seharusnya," katanya.
Chandra beralasan, penggunaaan namanya dikarenakan saat itu masih menjabat sebagai Dekan Fahutan. "Jadi nama saya, Dekan Fakultas Kehutanan," ujarnya.
Terpisah, Rektor Masjaya mengaku terkejut dengan kedatangan tim Kejari. Bahkan ia mengaku tidak tahu jika status Chandra sudah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Namun sebagai dosen Unmul kata dia, pihaknya akan memberikan bantuan hukum.
"Kalau saya dengar dari informasinya (Chandra) berniat baik untuk membantu fakultas. Persoalan prosedurnya, itulah yang akan dicari oleh kejaksaan," katanya.
Untuk sanksi, menurutnya tetap mengacu pada aturan Chandra sebagai (PNS). Dan Chandra tetap berstatus dosen Unmul yang harus dibantu dan tetap mengajar seperti biasa.
"Mudah-mudahan dia (Chandra) tidak terbebani, dan apa yang disangkakan menjadi tidak terbukti, atau kalau pun itu terbukti menjadi ringan," ujarnya.
Untuk BPKB, Masjaya mengaku belum tahu persis siapa yang memegang. Namun menurut pengakuan Chandra, sudah diserahkan kepada Fakultas Kehutanan.
"Coba dicarilah, mungkin terselip," kata Masjaya.
Pihak Kejari menyatakan, mobil dan surat-suratnya tersebut akan dijadikan bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Abadi Fakultas di Fakultas Kehutanan Unmul Samarinda tahun 2009-2013, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Samarinda Nomor : Print-05/Q.4.11/Fd.1/08/2014 tanggal 15 Agustus 2014. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/dr-chandra-dewana-boer_20150512_133714.jpg)