Selamatkan Sungai Kedang Kelapa
Ponton Batubara Merusak Lahan Gambut dan Ancam Habitat Pesut Mahakam
Dan dua bulan belakangan kata Uhay, aktifitas ponton bahkan sangat tinggi, mencapai lebih dari 3 kali melintas dalam sehari.
Penulis: Doan E Pardede |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Aktifitas ponton pengangkut batubara di Sungai Kedang Kepala, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yang merupakan salah satu anak Sungai Mahakam mulai dikeluhkan warga sekitar.
Jika melalui anak sungai tersebut, ponton angkutan batubara tersebut akan melintas di 3 desa yaitu Desa Bukit Jering, Desa Muara Siran dan Desa Kupang Baru.
Untuk diketahui, Desa Muara Siran merupakan desa yang mempertahankan lahan gambutnya untuk wilayah konservasi dan telah di SK-kan oleh Bupati Kukar dengan Nomor : 590/526/001/A.Ptn/2013.
Di Muara Siran, juga ada daerah cagar alam yang berada di seberang Sungai Kedang Kepala.
Selain adanya lahan gambut dan cagar alam, Sungai Kedang Kepala juga merupakan daerah ruaya (pergerakan) Pesut Mahakam yang sekarang jumlahnya sekarang hanya tinggal sekitar 80 ekor.
Dalam beberapa bulan belakangan, atau tepatnya setelah aktifitas hilir mudiknya ponton, sudah tidak terlihat lagi kemunculan Pesut Mahakam.
Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Muara Siran, Uhay kepada TRIBUNKALTIM.CO, Senin (18/5/2015) malam menceritakan, aktifitas melintasnya ponton di Sungai Kedang Kepala sudah mulai ada sejak tahun 2012 lalu.
Namun kala itu kata Uhay, ponton hanya sesekali terlihat lewat dan belum memberikan dampaknya belum dirasa oleh masyarakat.
Pada tanggal 13 Februari 2015 lalu, ada orang yang mengaku perwakilan dari sebuah perusahaan tambang di Kukar mendatangi Uhay, selaku perwakilan warga.
Kepada Uhay, perwakilan tambang bermaksud meminta izin ke warga, untuk menggunakan sungai Kedang Kepala sebagai jalur transportasi pengangkutan batubara dengan menggunakan ponton.
Tanpa persetujuan dan hanya sekadar menyampaikan kata Uhay, ponton angkutan batubara tersebut sudah melintas lagi dengan intensitas lebih tinggi di Sungai Kedang Kepala.
Dan dua bulan belakangan kata Uhay, aktifitas ponton bahkan sangat tinggi, mencapai lebih dari 3 kali melintas dalam sehari.
"Kalau dulu sekitar tahun 2011-2012, saya masih sering melihat Pesut bermain-main di sungai. Sekarang, bukan jarang lagi, sama sekali tidak pernah lagi saya lihat," kata Uhay.
Ukuran ponton yang mencapai kapasitas 8.000 ton juga menurutnya sangat tidak sebanding dengan lebar sungai.
Dan seperti diperkirakan, ketika melintas, ponton raksasa itu memenuhi sungai badan sungai dan menimbulkan banyak masalah.
Mulai dari alat tangkap dan keramba ikan yang rusak, air sungai menjadi keruh, dan gelombang yang dihasilkan membuat erosi bibir sungai.
Erosi ini, selain bisa mengakibatkan pendangkalan dan kekeruhan air, juga mengakibatkan hilangnya cekungan tempat berkumpulnya ikan (rumpon), yang menjadi urat nadi penghidupan warga.
"Kalau dibiarkan terus erosi, bisa habis itu amblas. Kalau bocor, air di lahan di gambut itu bisa habis. Percuma juga kita konservasi," katanya.
Selasa (19/5/2015) ini kata Uhay, seluruh warga akan berkumpul untuk membicarakan permasalahan tersebut.
Kompensasi yang diharapkan warga menurutnya Uhay bukanlah materi seperti duit.
Mengingat sumber penghasilan utama warga juga sudah mulai terganggu, maka solusi yang paling tepat adalah ponton tidak lagi melintas di Sungai Kedang Kepala.
"Rapat ini untuk menanggapi aktifitas ponton yang lalu lalang di sekitar kita. Kita perlu masukan dari masyarakat. Lalu langkah apa yang akan kita ambil," katanya.
Pihaknya juga sudah pernah mempertanyakan perihal izin melintasnya ke pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar.
Namun sejauh ini, jawaban yang didapat warga masih kurang memuaskan.
"Katanya ini bukan (kewenangan) mereka," katanya.
Danang Suto Budi, dari Yayasan Bioma yang berada di lokasi mengatakan, Selasa (19/5/2015) mengatakan, selain dampak buruk yang sudah dipaparkan Kepala Desa Uhay, yang paling mengancam adalah lalu lintas ponton yang juga sudah mulai ada di malam hari.
Tanpa penerangan yang cukup, warga yang melintas dengan rakit di sungai bisa sewaktu-waktu tertabrak ponton.
"Yang berbahaya itu keamanan masyarakat kalau lewat pakai malam hari," kata Danang.
Dari pengamatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, ponton yang melintas ini melayani transaksi pengiriman batubara antara sebuah perusahaan kecil yang beroperasi di Kecamatan Tabang, Kukar dengan perusahaan yang lebih besar, yang beroperasi di Kecamatan Muara Wis dan Muara Muntai, Kukar.
Aktifitas transaksi seperti ini kata Merah Johansyah, dari Jatam Kaltim, memang biasa dilakukan antar perusahaan tambang.
Biasanya kata Merah, perusahaan tambang yang lebih kecil akan menjual batubaranya ke perusahaan yang lebih besar.
Hal ini bisa terjadi karena beberapa hal diantaranya, perusahaan tidak memiliki status Clear and Clean (CnC), sehingga perusahaan tersebut tidak memiliki ijin ekspor dan menjual batubaranya ke perusahaan yang berstatus CNC yang memiliki ijin ekspor.
Dari peta yang diolah oleh Jatam Kaltim, sebenarnya konsesi perusahaan ini lebih dekat dengan Sungai Belayan ketimbang Sungai Kedang Kepala.
Setelah dikonfirmasi ke warga sekitar, kendatipun lebih lebar, perusahaan memilih Sungai Kedang Kepala dikarenakan kedalamannya melebihi Sungai Belayan yang lebih lebar, sehingga cukup memadai untuk dilalui ponton berukuran besar.
"Transaksi seperti ini biasanya juga terjadi karena lesunya penjualan batubara akhir-akhir ini. Dan perusahaan yang tidak memiliki pasar langsung ke konsumen batubara, akan menjual batubaranya ke perusahaan yang memiliki pasar tersebut," kata Merah. (*)