Kisruh PSSI

Kemenpora Tak Bisa Usir PSSI dari GBK

Lebih Lanjut Novel Hasan mengatakan, siapapun berhak menggunakan fasilitas yang ada di kawasan Senayan asalkan memenuhi persyaratan.

KOMPAS
Pintu gerbang Kantor PSSI di Senayan, Jakarta, disegel dengan rantai besi oleh massa dari Pecinta Sepakbola Indonesia, Minggu (19/4/2015). Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjatuhkan sanksi administratif kepada PSSI yang isinya memutuskan pemerintah tidak mengakui seluruh kegiatan PSSI, termasuk hasil KLB di Surabaya yang memilih kepengurusan periode 2015-2019. 

TRIBUNKALTIM.CO - Direktur Utama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung (PPKGBK), Novel Hasan mengatakan, fasilitas yang ada di kawasan Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, adalah fasilitas publik dan terbuka bagi siapapun yang ingin menggunakannya.

Hal tersebut, dikemukakan Novel Hasan terkait adanya surat Kemenpora yang meminta Sekretariat Negara untuk tidak memberikan fasilitas kepada PSSI.

"Memang ada surat Kemenpora yang meminta Sekneg untuk tidak memberikan pelayanan kepada PSSI. Jadi tidak ada surat permintaan agar menyegel atau mengosongkan Sekretariat PSSI," kata Novel Hasan. (Baca juga: FIFA Tolak Temui Tim Transisi Kemenpora)

Menurutnya, fasilitas di GBK itu adalah diperuntukkan bagi publik. Tidak saja PSSI tetapi ada juga induk-induk organisasi olahraga yang mene

mpati area GBK. "Jadi banyak dan bukan PSSI saja yang menempati kawasan itu," ujarnya.

Lebih Lanjut Novel Hasan mengatakan, siapapun berhak menggunakan fasilitas yang ada di kawasan Senayan asalkan memenuhi persyaratan.

"Masyarakat boleh menggunakan aset negara dengan cara BOT atau KSO serta sewa menyewa. PSSI adalah mitra Gelora dalam hal menggunakan fasilitas di GBK dan sudah berlangsung sejak lama. Bahkan sejauh ini, tidak ada tunggakan sehingga tidak ada alasan untuk mengusir mereka (PSSI)," tegasnya. (*)

 
 
 
 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved