Blok Mahakam
Aji Nilai Permen ESDM 15 Tahun 2015 Tidak Adil
Dalam Permen tersebut Pertamina yang mengelola 90 persen Blok Mahakam diperkenankan melakukan JOA
Penulis: Rafan Dwinanto |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kementrian ESDM dinilai tidak adil saat menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 15 Tahun 2015.
Demikian diungkapkan pengamat ekonomi, dari Universitas Mulawarman (Unmul), Aji Sofyan Effendi.
Dalam Permen tersebut, kata Aji, Pertamina diperbolehkan menggandeng pihak swasta. Sementara, BUMD tidak diperkenankan menggandeng swasta. (Baca juga: BREAKING NEWS - Speedboat Terbalik, 3 Penumpang Tewas )
“Dalam Permen tersebut Pertamina yang mengelola 90 persen Blok Mahakam diperkenankan melakukan JOA (Joint Operating Agreement) dan JOB (Joint Operating Body). Sedangkan BUMD, tidak diatur,” sebut Aji.
Dengan demikian, lanjut Aji, Permen 15 tersebut terlihat tidak konsisten.(Baca juga: Saya Diganggu Lagi Dengan Aspirasi Kukar Meminta 30 Persen )
“Melihat Permen ini, Pertamina bisa menggandeng swasta mana saja, termasuk Total dan Inpex, atau siapapun. Sementara BUMD tidak. Apa bedanya Total Inpex, sama PT Yudhistira? Ya bedanya TEPI Inpex swasta asing, sedangkan Yudhistira, swasta nasional,” paparnya.
Aji menyebut, Permen ESDM 15 Tahun 2015 ini masih bersifat multitafsir.(Baca juga: VIDEO – Wow, Hotel Berbintang Itu Ternyata Helikopter )
“Memang secara spesifik di Permen itu tidak disebutkan BUMD tidak boleh menggandeng swasta. Yang diatur, BUMD boleh menjadi mitra pemegang PI maksimal hanya 10 persen,” katanya lagi.
Mengenai tidak tidak diperkenankannya BUMD menggandeng swasta, menurut Aji, tidak masalah.
“Ya solusinya pakai APBD, dan semampunya saja. Kaltim bisa berapa? Kukar bisa berapa? Sisanya ditawarkan ke Kabupaten/Kota lain. Kalau hanya sanggup Rp 1 triliun ya tidak apa. Kalau hanya setengah triliun pun tidak apa. Tidak usah maksa harus 10 persen,” urainya. (*)