Mancanegara
Irlandia Bergabung Menjadi Negara Perbolehkan Pernikahan Sesama Jenis
Berikut negara-negara yang memperbolehkan pernikahan sesama jenis.
TRIBUNKALTIM.CO – Irlandia baru saja memecahkan rekor dengan suara terbanyak sebagai negara yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
Irlandia juga akan menawarkan pernikahan sesama jenis di beberapa bulan ke depan.
Dilansir Daily Mail, Irlandia saat ini telah bergabung dengan 18 wilayah international, termasuk 37 negara bagian di Amerika Serikat, yang melegalkan penikahan sesama jenis.
(Baca juga: Mengerikan, Seorang Wanita Tewas Diterkam Singa )
Berikut negara-negara yang memperbolehkan pernikahan sesama jenis.
Belanda, Belgia, Spanyol, Kanada, Afrika Selatan, Norwegia, Swedia, Portugal, Islandia, Argentina, Denmark, Prancis, Brazil, Uruguay, Selandia Baru, Inggris, Luxemburg, Finlandia, dan Irlandia.
Berikut negara bagian Amerika Serikat yang juga melegalkan pernikahan tersebut :
California, Connecticut, Delaware, Hawaii, Illinois, Iowa, Maine, Maryland, Massachusetts, Minnesota, New Hampshire, New Jersey, New Mexico, New York, Rhode Island, Vermont, Washington state, Washington DC
Untuk Irlandia, seepatnya rancangan undang-undang pernikahan sesama jenis tersebut akan menjadi sebuah undang-undang, dan mulai dari Juli 2015, pasangan sesama jenis yang ada disana pun dapat mengikrarkan janji pernikahan mereka. (Baca juga: BREAKING NEWS – Pencarian Korban Hilang Masih Berlangsung )
Sebuah tempat popular untuk menikah di sana adalah Kastil Lough Rynn, dimana telah dua kali dianugerahkan sebagai Kastil Terbaik Irlandia 2015. (Daily Mail / Anjas Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-pernikahan-sejenis_20150602_163814.jpg)