Kades yang Main-main Dana Desa Bakal Dijerat Hukum
“Kepala desa yang menggunakan dananya. Kami Pemkab Bulungan hanya menjembatani dari pemerintah pusat ke desa saja,” katanya.
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bulungan mengingatkan seluruh kepala desa (Kades) untuk berintegritas dalam penggunaan dana desa dari pemerintah pusat.
Ahmad Mansyur, Kepala BPMD Kabupaten Bulungan menuturkan, penyaluran Dana Desa dari pemerintah pusat akan berlangsung tahun 2015 ini. Penyaluran dana dilempar ke Pemkab Bulungan lalu disalurkan ke desa-desa yang berjumlah 74 desa.
“Kepala desa yang menggunakan dananya. Kami Pemkab Bulungan hanya menjembatani dari pemerintah pusat ke desa saja,” katanya kepada TRIBUNKALTIM.CO, pada Minggu (14/6/2015).
Menurutnya, dana yang akan turun dari pusat di tiap desa-desa Bulungan sekitar Rp 275 juta per tahunnya. Karena itu, penggunaannya harus sesuai peruntukan terutama dalam memajukan infrastruktur di desa.
“Selama ini kondisi infrastruktur desa kita masih kurang. Semoga bagus infrastrukturnya maka desa kita akan maju,” tutur Mansyur. (Baca juga: Ada Pengeboran Eksplorasi Minyak di Desa Metun Sajau)
Seperti halnya, keberadaan saluran irigasi, jalan desa, jembatan, dan fasilitas publik lainnya di desa belum ada kesempurnaan. “Saya masih menunggu kepastian kapan akan turun dananya. Kabarnya tahun ini sudah ada,” ungkapnya.
Hal yang terpenting lainnya ialah mengembangkan kemajuan Badan Usaha Milik Desa yang dikelola masyarakat. Selama ini kondisi Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Bulungan belum cukup maju.
Alasannya banyak macam. Diantaranya terbentur soal kemandirian dana. “Kalau pun ada dana pasti itu karena dana dari renternir yang menjerat masyarakat desa,” ujarnya.
Penggunaan dana desa itu, tambahnya, akan dipertanggungjawabkan dan mendapat pengawasan ketat dari pemerintah pusat dan inspektorat di daerah.
“Jika sampai ada penyelewengan maka kepala desa siap-siap saja akan kena jerat hukum. Para kades jangan main-main. Saya mendoakan semoga lancar saja,” kata Mansyur.
Pelaksanaan penyaluran dana desa itu mengacu pada payung hukum Undang-undang nomor 6 tahun 2014 mengenai Desa, juga Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
“Belum lama ini daerah (Bulungan) kita sudah memiliki Peraturan Daerah mengenai kerjasama antar desa yang tujuannya semua desa satu sama lain saling kerjasama membangun kemajuan,” tuturnya. (*)
Jam Tayang dan Trailer Ikatan Cinta 8 Maret 2021, Andin Sudah Ditemukan, Elsa Akhirnya Tobat? |
![]() |
---|
UPDATE! Ini Tanggal, Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja gelombang 14 dan Jadwal Pengumuman Gelombang 13 |
![]() |
---|
Hasil Liga Italia, Instruksi Ibrahimovic Bawa AC Milan Menang atas Verona, Skuad Muda Menggila |
![]() |
---|
Drawing Piala Menpora Hari Ini, Ada 4 Klub Dapat Keistimewaan, Persib, Arema FC, Persebaya & Persija |
![]() |
---|
Kaesang Disebut Ghosting Felicia Tissue, Sahabat: Jika Kamu Ingin Putus, Katakan di Hadapannya |
![]() |
---|