Layanan SIM Online Bakal Hadir di Wahau dan Sangkulirang
Beranjak dari hal tersebut, Anang mengatakan pihaknya sedang berkomunikasi dengan Pemkab Kutim untuk membuat terobosan baru.
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Hasil operasi patuh di Kutim menunjukkan angka penurunan terhadap pelanggaran yang dilakukan pengendara. Baik roda dua, empat maupun enam.
Penurunannya pun sangat signifikan, yakni 64 persen, dibanding operasi yang sama di dua tahun sebelumnya. Dari
jumlah tilang dan teguran sebanyak 1.258 di tahun 2013, tahun ini, terjadi penurunan sebanyak 805 pelanggar, yaitu hanya 453 pelanggar.
Dari jumlah tersebut, pelanggaran soal surat menyurat mencapai angka tertinggi untuk pengguna roda dua. Yakni 212 pelanggar. Surat menyurat ini, seperti tidak memiliki SIM dan tidak membawa STNK.
Pelanggaran lain yang mendapat sanksi tegas berupa penilangan adalah masalah penggunaan helm, rambu berhenti, dan melawan arus menjadi angka yang tertinggi dalam penindakan disiplin berlalu lintas bagi kendaraan roda dua. Jumlahnya 76 pelanggaran. (Baca juga: Bupati Ardiansyah Lepas Gerak Jalan Sehat Hari Anti Madat)
“Total angka pelanggaran hasil operasi patuh mengalami penurunan. Untuk pelanggaran surat menyurat, terutama SIM, terbanyak adalah di daerah kecamatan yang jauh. Dari kunjungan saya ke kecamatan beberapa waktu lalu, warga di beberapa kecamatan jauh, rata-rata berkendara tanpa menggunakan SIM. Karena untuk mendapatkan SIM mereka harus ke Sangatta yang jarak tempuhnya bisa tiga hingga 8 jam perjalanan. Iya kalau sekali tes lulus, kalau tidak, mondar mandir, makan waktu dan biaya,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Anang Triwidiandoko, Minggu (14/6/2015).
Beranjak dari hal tersebut, Anang mengatakan pihaknya sedang berkomunikasi dengan Pemkab Kutim untuk membuat terobosan baru dengan mengadakan layanan SIM online di dua kecamatan di Kutim.
Yakni, satu di Kecamatan Muara Wahau, yang dapat dijangkau oleh warga dari Kecamatan Telen, Kongbeng dan Batu Ampar. Juga satu di Kecamatan Sangkulirang, untuk melayani masyarakat di Karangan, Sandaran, Tanjung Mangkaliat, Kaubun, Kaliorang, hingga Manubar. Sehingga masyarakat di sana yang akan mengurus SIM tidak perlu jauh-jauh ke Sangatta. (*)