Jumat, 10 April 2026

Gara-gara Kirim Makian di WA, Pria Ini Dikenai Denda Rp 1 Miliar

Hati-hati mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp. Jika dianggap memakinya, penerima bisa menuntut dan didenda US$68.000 atau Rp908 juta

AFP
Selain denda puluhan ribu dollar, aparat Uni Emirat Arab bisa menyeret sang pengirim pesan makian via WhatsApp ke penjara. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hati-hati mengirimkan kata-kata makian melalui aplikasi WhatsApp pada telepon seluler di Uni Emirat Arab. Apabila yang menerima kata-kata itu memperkarakannya ke jalur hukum, sang pengirim bakal didenda US$68.000 atau Rp908 juta.

Selain denda puluhan ribu dollar, aparat bisa menyeret sang pengirim ke penjara. Jika sang pengirim warga asing, dia dapat dideportasi.

Undang-undang baru itu dikeluarkan setelah Mahkamah Agung Uni Emirat Arab memerintahkan sidang ulangan terhadap seorang pria yang didenda US$800 atau Rp10,6 juta atas aksi pengiriman kata-kata makian ke temannya melalui WhatsApp.

Sidang ulang digelar karena Mahkamah Agung menilai denda sebesar US$800 terlalu ringan. Adapun apa persisnya kata-kata makian yang dikirimkan terdakwa tidak dibeberkan secara spesifik.

Yang jelas, dalam sidang terungkap bahwa terdakwa juga mengancam untuk mencederai rekannya.

Aturan mengenai pengiriman kata-kata makian melalui pesan teks ponsel diatur dalam undang-undang kejahatan siber.

Menurut aparat Uni Emirat Arab, emoji bergambar jari tengah juga termasuk dalam kategori makian yang bisa dipidanakan.(BBC Indonesia)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved