Komentari Dana Aspirasi, Pagi-pagi Syafruddin Ditelepon Anggota
"Karena berita itu, saya jadi tidak enak. Saya kan baru disini," ucap Syafruddin ditemani Suterisno Thoha di gedung D DPRD Kaltim.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Kaltim, Syafruddin mengaku ditelepon beberapa anggota Dewan terkait komentarnya soal dana aspirasi (program pro rakyat). Hanya saja, ia enggan menyebutkan siapa yang menelepon Selasa (23/6/2015) pagi.
"Pagi-pagi saya ditelepon anggota, karena berita itu," ucap Syafrudin, usai menghadiri rapat paripurna pemandangan umum fraksi terhadap LKPJ Gubernur Kaltim 2014, di gedung B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan sungai Kunjang, Samarinda, Provinsi Kaltim, Selasa (23/6/2015).
Syafruddin yang mengenakan setelan jas warna, kedua tangannya dihiasi cincin batu akik warna biru muda dan putih. Sayangnya, anggota Komisi III DPRD Kaltim itu, enggan menyebut nama-nama anggota yang menghubunginya.
"Karena berita itu, saya jadi tidak enak. Saya kan baru disini," ucap Syafruddin ditemani Suterisno Thoha di gedung D DPRD Kaltim.
Dana aspirasi anggota Dewan, belakangan menjadi kontroversi. Pasalnya di DPR RI bakal dijatah Rp 20 miliar/anggota
Sebelumnya, Anggota Dewan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syafruddin mengaku sudah menerima pengajuan permohonan bantuan aspirasi dari daerah pemilihannya di Bontang, Kutai Timur, dan Berau. Dana itu sedianya dialokasikan di APBD Perubahan 2015.
"Sudah banyak yang mengajukan permohonan bantuan aspirasi dari konstituen. Totalnya sekitar Rp 3 miliaran," kata Syafruddin, kepada TRIBUNKALTIM.CO, di lantai 4 DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Lok bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Provinsi Kaltim, Senin (22/6/2015).
Permohonan bantuan dana aspirasi dari dapilnya, lanjut Syafruddin, antara lain untuk bantuan rumah ibadah dan semenisasi jalan. Menurut dia, permohonan itu akan diserahkan ke SKPD yang berkompeten. Misalnya untuk bantuan rumah ibadah, diserahkan ke Biro Sosial Pemprov Kaltim.
Pemohon bantuan dana aspirasi wajib memenuhi persyaratan yang telah diatur Pergub Kaltim. "Kami hanya menyampaikan permohonan konstituen dari dapil saya. Yang pasti, harus memenuhi syarat dan sesuai prosedur saja," tambahnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/samarinda_syafruddin_20150522_191424.jpg)