Rabu, 29 April 2026

Kriminal

Kurir Togel Tunggu Pelanggan di Pintu Masuk Pelabuhan Samarinda

Mendapatkan laporan tersebut, pihak Satuan Reskrim Polsekta KPPP langsung melakukan penelusuran terhadap laporan tersebut.

TRIBUNKALTIM.CO/CHRISTOPER DESMAWANGGA
Tersangka (menghadap tembok) ketika berada di Mapolsekta KPPP, setelah berhasil ditangkap tengah melakukan transaski judi togel di pelabuhan Samarinda, Jalan Yos Sudarso, Senin (6/7/2015). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Di bulan Ramadhan ini praktik judi togel semakin marak terjadi di Kota Samarinda.

Setelah beberapa waktu lalu jajaran Polsekta KPPP berhasil meringkus bandar kecil togel di tempat pelelangan ikan, kali ini pihaknya berhasil kembali meringkus kurir togel yang mangkal di pelabuhan Samarinda, Jalan Yos Sudarso.

Tertangkapnya kurir togel atas nama M Ali Syabani alias Weli (55), berawal dari laporan warga tentang adanya praktik transaksi kupon putih atau judi togel di sekitar kawasan pelabuhan Samarinda pada Sabtu (4/7/2015).

Mendapatkan laporan tersebut, pihak Satuan Reskrim Polsekta KPPP langsung melakukan penelusuran terhadap laporan tersebut.

BACA juga: Pengepul Togel Ditangkap di Rumah Orang Tuanya

"Tersangka behasil ditangkap karena adanya laporan warga sekitar yang meresahkan tentang aktivitas judi togel di sekitar pelabuhan. Setelah melakukan pengambangan, kami berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti ketika tengah menunggu pelanggan," ucap Kanit Reskrim Polsekta KPPP, AIPTU Novandi Arya, Senin (6/7/2015).

Hasilnya, pada pukul 16.30 wita, tersangka berhasil ditangkap ketika tengah menunggu pelanggan judi togel di pintu satu pelabuhan Samarinda.

Pihak kepolisian pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, uang tunai Rp 326 ribu, 2 unit telepon genggam, pulpen, 2 lembar rumusan angka dan 9 lembar kupon pembelian nomor.

Novandi menegaskan, tertangkapnya kurir togel ini merupakan satu jaringan dengan bandar kecil yang tertangkap di tempat pelelangan ikan beberapa waktu lalu.

Saat ini keduanya tengah mendekam di sel tahanan Polsekta KPPP hingga proses peradilan keduanya selesai.

"Kurir ini satu jaringan dengan bandar kecil yang kami tangkap beberapa waktu lalu di tempat pelelangan ikan. Tentu saja hal ini akan terus kami kembangkan lagi hingga ke bandar besarnya," terangnya.

BACA juga: Astaga, Anggota DPRD Jadi Bandar Judi Togel

Sementara itu, M Ali Syabani alias Weli ketika ditanya oleh TribunKaltim.co mengaku terpaksa menjadi kurir judi togel untuk kebutuhan sehari-hari, karena selama ini dirinya hanya bekerja sebagai buruh di pelabuhan dengan penghasilan yang tidak menentu dan kerap tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

"Untuk nambah biaya hidup, karena kerja sebagai buruh pelabuhan tidak menentu dan tidak cukup, karena tidak setiap hari ada kerjaan di pelabuhan," ucap pria yang mengaku hanya tinggal sebatang kara di Samarinda.

Dia pun mengaku, telah 7 bulan terakhir ini menggeluti sebagai kurir judi togel, setiap hari Sabtu, Minggu, Senin, Rabu dan Kamis dirinya mulai bekerja sebagai kurir, dan kerap menunggu pelanggan di sekitar kawasan pelabuhan.

"Kecuali hari Selasa dan Jumat saya tidak keliling cari pembeli, biasanya memang saya berada di sekitar dalam pelabuhan," imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, dirinya akan dikenai pasal tentang perjudian, yakni pasal 303 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun kurungan dan denda sebesar Rp 25 juta. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved