Minggu, 12 April 2026

Pilkada Serentak

Belum Ada Balon Golkar yang Tercatat sebagai Anggota Dewan Mundur

Ini terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015.

TRIBUN KALTIM / BUDHI HARTONO
Sekretaris DPD I Partai Golkar Kaltim, Akhmad Albert 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Kaltim, Akhmad Albert menegaskan, hingga kini bakal calon dari kader Golkar yang tercatat sebagai anggota Dewan, belum ada yang mengundurkan diri.

Ini terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015.

"Sampai sekarang bakal calon dari Partai Golkar belum ada yang mengundur diri," kata Albert kepada TribunKaltim.co, di Samarinda, Provinsi Kaltim, Jumat (10/7/2015).

Menurut Albert, putusan MK yang mengabulkan calon yang maju di Pilkada serentak 2015, harus mengundurkan diri dari jabatanya sebagai anggota Dewan.

BACA juga: Asmin Laura Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi tak Adil

"Kalau mereka (bakal calon) belum diputuskan dari partai dan resmi ditetapkan oleh KPU, belum mengundurkan diri," jelasnya.

Putusan itu, Albert menjelaskan, dalam pertimbangan MK putusan itu dikabulkan semata-mata berdasarkan atas keadilan terhadap PNS, anggota TNI, Polri, pejabat/pegawai BUMN/BUMD.

Dalam putusan MK itu, setiap calon yang akan ditetapkan membuat pernyataan. Pernyataan itu berlaku, apabila telah ditetapkan secara resmi oleh penyelenggara pemilihan (KPU) sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved