Lebaran dan Mudik
Bupati Kutim Sidak Pegawai Jelang Libur Bersama
Mereka yang tidak masuk kerja sebelum hari libur bersama, menurut Ardiansyah, akan diberikan sanksi.
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Inspeksi mendadak Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman terhadap kehadiran pegawai di lingkungan Setkab Kutim dilakukan Rabu (15/7/2015) sekitar pukul 9.30 pagi tadi.
Dimulai dari beberapa bagian di lantai I, seperti bagian protokol, umum dan protokol serta bagian Otonomi Daerah.
Selain memeriksa absensi para pegawai, Bupati Ardiansyah yang didampingi Kepala BKD Kutim, HM Joni juga menanyakan keberadaan pegawai yang dalam absennya hadir namun orangnya tak terlihat.
"Sidak jelang dan setelah cuti bersama merupakan kegiatan tahunan yang selalu dilakukan di Pemkab Kutai Timur. Sudah normatif dilaksanakan untuk tata pemerintahan yang lebih baik. Artinya, ini bagian dari kedisiplinan pegawai," kata Ardiansyah usai melakukan sidak.
Mereka yang tidak masuk kerja sebelum hari libur bersama, menurut Ardiansyah, akan diberikan sanksi.
Dari tahun ke tahun, pasti ada yang terkena sanksi, minimal surat peringatan. "Ada sanksinya bila tidak masuk sebelum libur bersama dimulai. Bisa surat peringatan, teguran keras hingga pemberhentian. Sudah ada yang pernah diberhentikan. Sebagai akumulasi dari kehadiran yang sangat minim. Kata kuncinya, disiplin," ungkap Ardiansyah.
Data kehadiran pegawai tersebut, lanjut Ardiansyah, selanjutnya akan direkapitulasi oleh bagian kepegawaian masing-masing SKPD, untuk diserahkan ke BKD Kutim.(*)