Kamis, 16 April 2026

Korupsi Proyek Banjir Samarinda

Setelah Busrani, Kejari Isyaratkan Ada Tersangka Lain Kasus Polder Gg Indra

Negara mengalami kerugian Rp 1,7 miliar. "Tahun 2004 kelebihan bayar, dan tahun 2007 salah bayar," kata Hamsah Ponnong, Kasi Intel Kejari Samarinda

Penulis: Doan E Pardede |
DOK TRIBUNKALTIM
Inilah proyek pembangunan polder di Gang Indra, jl Pangeran Antasari Samarinda. Proyek yang telah menelan dana puluhan miliar rupiah ini belum selesai, mangkrak sejak beberapa tahun lalu setelah kasus korupsinya diusut kejaksaan. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Setelah 11 tahun berlalu, proyek pengendalian banjir Polder Gang Indra, Kelurahan Air Putih, Samarinda akhirnya kembali menyeret tersangka baru. Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menetapkan Busrani sebagai tersangka.

Busrani adalah Kepala Badan Penanaman Modal Daerah Kota Samarinda. Dia dijadikan tersangka karena jabatannya saat itu, sebagai wakil sekretaris Tim Sembilan. Tim ini bertanggung jawab melakukan pengadaan dan pembebasan lahan warga untuk lokasi pembangunan Polder (kolam retensi pengendali banjir) di Gg Indra tahun 2004-2007. Proyek itu mangkrak sejak kejaksaan mengusut kasusnya beberapa tahun lalu.

Pejabat eselon dua tersebut ketika itu menjadi Kasubbag Keagrariaan Bagian Perkotaan Sekretariat Kota Samarinda.

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda I Putu Gede Sudarma, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Abdul Muis bersama Kasi Intel Hamsah Ponnong di kantornya, Selasa (14/7) mengatakan, penetapan tersangka ini diakui memakan waktu yang cukup lama. Hal ini karena pihaknya harus memeriksa cukup banyak saksi. Sudah 33 saksi yang dipanggil.

"Yang membuat lama, satu saksi itu kita periksa sampai beberapa kali," kata Hamsah.

Menurut Hamsah, pada pengadaan lahan tahap I tahun 2004, jumlah biaya pembebasan lahan yang dibayarkan terlalu besar dan tidak sesuai dengan luasan lahan yang sebenarnya. Pada pengadaan lahan tahap II tahun 2007, terjadi kesalahan pembayaran. Uang ternyata dibayarkan kepada orang yang bukan pemilik sahan lahan.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 miliar. "Tahun 2004 kelebihan bayar dan tahun 2007 salah bayar," kata Hamsah.

Ditegaskannya, peluang nama-nama pejabat Pemkot Samarinda lainnya yang masuk dalam Tim 9 untuk ditetapkan sebagai tersangka, sangat terbuka lebar. Memang sejauh ini kata dia, berdasarkan keterangan penyidik sebagian nama yang ada hanya disertakan dan tidak tahu sama sekali apa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya dalam tim.

"Dari Tim 9 itu, kita petik dulu Wakil Sekretaris. Menurut keterangan penyidik, dialah yang paling banyak berperan," kata Hamsah.

Sejauh ini kata Hamsah, Busrani dinilai masih kooperatif, sehingga tidak perlu dilakukan penahanan. Namun bila kasus ini sudah ditingkatkan ke penuntutan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memandang perlu ditahan maka bisa saja akan ditahan."Kalau nanti JPU nya berpendapat ini harus ditahan, pasti kita tindaklanjuti," katanya.

Lebih jauh, Kasi Pidsus Abdul Muis menambahkan, peran masing-masing nama-nama dalam Tim 9 Pembebasan Lahan tersebut masih didalami dan menjadi penentu penetapan tersangka selanjutnya. Diantaranya, apakah nama-nama tersebut menerima Surat Keputusan (SK), telah menjalankan semua kewajibannya dalam tim, dan apakah nama-nama tersebut sudah menerima honor tim.

"Dari sekian nama, apakah mereka aktif semua itu masih kita dalami. Sejauh ini yang berperan aktif menurut saksi dan bukti surat ya insial Bs itu. Kita perdalam peran panitia yang lain, sejauh mana," katanya.(dep)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved