Selamatkan Sungai Kedang Kelapa
Ponton Lintasi Sungai Kedang Kepala, Izin Perusahaan Dicabut
Kepala Dishub Kukar, Marsidik mengatakan, ponton yang bisa melintas di Sungai Kedang Kepala harus berkapasitas maksimal 5.000 ton.
Penulis: Rafan Dwinanto |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Surat Gubernur Kaltim, yang merekomendasikan otoritas penerbit izin pelayaran, melarang ponton angkutan batu bara melewati Sungai Kedang Kepala, tidak bisa ditawar.
Demikian ditegaskan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim, Riza Indra Riadi, ketika dikonfirmasi Kamis (30/7/2015).
Menurut Riza, BLH akan mencabut izin lingkungan perusahaan tambang yang masih menjadikan Sungai Kedang Kepala, di Desa Muara Siran, sebagai jalur transportasi ponton batubara.(Baca juga: Merasa Ditipu Jadi Balon Wawali, Anang Gugat PKB )
“Kita akan cabut Izin Lingkungannya, bila masih lewat di situ (Sungai Kedang Kepala). Karena memang tidak sesuai dengan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) perusahaan itu,” tegas Riza.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Kartanegara (Kukar) merekomendasikan kepada Gubernur Kaltim, untuk memperbolehkan ponton milik Gunung Bayan Resources, melintasi Sungai Kedang Kepala.
Kepala Dishub Kukar, Marsidik mengatakan, ponton yang bisa melintas di Sungai Kedang Kepala harus berkapasitas maksimal 5.000 ton.(Baca juga: Wah, Seekor Panda Raksasa Rayakan Ulang Tahun secara Mewah )
Bukan 8.000 ton seperti yang terjadi selama ini. Marsidik beralasan, pelarangan ponton melintas akan menganggu pasokan batubara ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kariangau, dan Sebulu terhambat.
“Jangan jadikan listrik sebagai alasan. Kita tidak boleh mengabaikan daya dukung lingkungan begitu saja. Tidak sesuai dengan Amdal, ya Izin Lingkungan akan kita cabut. Surat dari Gubernur sudah jelas,” kata Riza. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/spanduk-di-jembatan-mahakam_20150605_194632.jpg)