Breaking News
Rabu, 8 April 2026

Selamatkan Sungai Kedang Kelapa

Ponton Lintasi Sungai Kedang Kepala, Izin Perusahaan Dicabut

Kepala Dishub Kukar, Marsidik mengatakan, ponton yang bisa melintas di Sungai Kedang Kepala harus berkapasitas maksimal 5.000 ton.

Penulis: Rafan Dwinanto |
TRIBUNKALTIM.CO/DOAN E PARDEDE
Spanduk raksasa yang dibentangkan Forum Pecinta Lingkungan Hidup Kaltim di badan jembatan Mahakam, Jumat (5/6/2015) siang. Aksi ini sempat membuat arus lalu lintas ponton pengangkut batu bara di Sungai Mahakam terhenti selama hampir 3 jam. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Surat Gubernur Kaltim, yang merekomendasikan otoritas penerbit izin pelayaran, melarang ponton angkutan batu bara melewati Sungai Kedang Kepala, tidak bisa ditawar.

Demikian ditegaskan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim, Riza Indra Riadi, ketika dikonfirmasi Kamis (30/7/2015).

Menurut Riza, BLH akan mencabut izin lingkungan perusahaan tambang yang masih menjadikan Sungai Kedang Kepala, di Desa Muara Siran, sebagai jalur transportasi ponton batubara.(Baca juga: Merasa Ditipu Jadi Balon Wawali, Anang Gugat PKB )

“Kita akan cabut Izin Lingkungannya, bila masih lewat di situ (Sungai Kedang Kepala). Karena memang tidak sesuai dengan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) perusahaan itu,” tegas Riza.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Kartanegara (Kukar) merekomendasikan kepada Gubernur Kaltim, untuk memperbolehkan ponton milik Gunung Bayan Resources, melintasi Sungai Kedang Kepala.

Kepala Dishub Kukar, Marsidik mengatakan, ponton yang bisa melintas di Sungai Kedang Kepala harus berkapasitas maksimal 5.000 ton.(Baca juga: Wah, Seekor Panda Raksasa Rayakan Ulang Tahun secara Mewah )

Bukan 8.000 ton seperti yang terjadi selama ini. Marsidik beralasan, pelarangan ponton melintas akan menganggu pasokan batubara ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kariangau, dan Sebulu terhambat.

“Jangan jadikan listrik sebagai alasan. Kita tidak boleh mengabaikan daya dukung lingkungan begitu saja. Tidak sesuai dengan Amdal, ya Izin Lingkungan akan kita cabut. Surat dari Gubernur sudah jelas,” kata Riza. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved