Senin, 13 April 2026

Kadisdikpora Ungkapkan Tak Ada Niat Guru untuk Mencederai Murid

Marjani, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) mengaku belum tahu secara keseluruhan kronologi kejadian.

TRIBUN KALTIM/MOCHAMMAD LUTFI
Sadli harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur setelah ditendang guru mata pelajaran matematika. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sd adalah satu dari tujuh siswa SMK Negeri di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang mengaku menjadi korban kekerasan dari guru mata pelajaran matematika.

Sd sempat dirawat di RSUD Penajam setelah ditendang di bagian ulu hati.

Saat wartawan Tribunkaltim.co berkunjung ke sekolah itu, Abd, sang kepala sekolah (kepsek) sedang tidak berada di tempat. Namun sang kepsek berjanji akan memberikan keterangan setelah pulang dari Makassar.

Menurut keterangan dari seorang staf, setiap hari Sabtu dan Minggu, kepsek tidak pernah berada di sekolah. Begitu pula dengan Sp, sang guru yang menghukum murid-muridnya dengan aksi tendangan.

Marjani, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) mengaku belum tahu secara keseluruhan kronologi kejadian. Namun Ia menjelaskan tidak ada niatan guru untuk mencederai anak didiknya.

Baca: Kepsek Mengaku Belum Tahu Ada Siswanya yang Ditendang Guru

"Saya yakin tidak Ada niat dari guru untuk mencederai siswanya, apalagi sampai masuk rumah sakit. Itu hanya bentuk kasih sayang dari guru karena khawatir akan masa depan siswanya," ujarnya.

Marjani memastikan kejadian ini merupakan yang pertama dan akan menjadi yang terakhir kalinya. Namun bukan berarti guru tidak diperbolehkan mendisiplinkan siswanya, hanya saja cara yang digunakan tidak harus melukai siswa secara fisik maupun mental atau psikis.

"Guru boleh saja menghukum asalkan secara wajar, seperti mencubit atau yang lainnya. Tapi selama hukuman itu tidak menimbulkan cedera fisik dan juga tidak boleh menimbulkan trauma," ujarnya

Selain itu Ia berpesan agar masalah ini tidak perlu lagi diperpanjang, apalagi sampai ditindak secara hukum. Cukup diselesaikan secara kekeluargaan saja.

Pihak aparat cukup malakukan antisipasi agar tidak terjadi kerusuhan yang disebabkan karena ada pihak yang tidak puas.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved